Bawa Celurit di Jalanan, Satu Remaja di Grobogan Diamankan Polisi
Saiful Anwar
Kamis, 22 Februari 2024 20:21:00
Murianews, Grobogan – Bawa celurit di jalanan, remaja 16 tahun beriinisial ARK, asal Kelurahan Danyang, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah diamankan aparat Polres Grobogan. Remaja pelajar SMA itu kedapatan membawa celurit saat dini hari, Selasa (20/2/2024) lalu.
Kasatreskrim Polress Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, kejadian itu bermula saat petugas melintas di depan SMKN 2 Purwodadi. Saat itu, petugas mendapati lima pemuda sedang mengonsumsi miras di sebuah warung kosong.
”Petugas mengimbau agar para pemuda itu segera membubarkan diri. Namun kemudian melintas dua orang mengendarai Vario yang membawa senjata tajam jenis celurit dengan diseret sepanjang jalan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (22/2/2024).
Kasatreskrim memaparkan, petugas kemudian mengejar dua orang yang belakangan diketahui masih remaja tersebut. Petugas berhasil menghentikan kedua remaja itu di sekitaran Simpanglima Purwodadi.
”Satu anak yang membawa celurit melarikan diri. celuritnya dibuang di jalan raya. Satu anak dan sepeda motornya Vario warna putih berhasil diamankan,” paparnya.
Tak lama kemudian, empat orang rekan remaja itu mendatangi petugas dan berusaha membawa lari remaja yang diamankan tersebut. Mereka sempat melakukan perlawanan, namun kemudian melarikan diri.
”Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Dalam penyelidikan petugas, kemudian didapati remaja tersebut memiliki beberapa buah sajam di rumahnya. Total, empat sajam yang diamankan petugas dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal itu berbunyi barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya , menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan , mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk diancam penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Editor: Dani Agus



