Mobil Parkir Sembarangan di Jalan Tendean Purwodadi Dikeluhkan
Saiful Anwar
Senin, 26 Februari 2024 17:37:00
Murianews, Grobogan – Banyaknya mobil yang parkir sembarangan di Jalan Piere Tendean Purwodadi, Grobogan, dikeluhkan warga. Sebab, hal itu membuat jalan semakin sempit dan terkadang mengakibatkan kemacetan.
Keluhan itu salah satunya dilontarkan oleh Handoko, seorang sopir ambulans. Akibat tukang parkir membolehkan mobil parkir di sisi selatan yang merupakan zona larangan, mobil ambulansnya yang membawa pasien pun menjadi terhambat untuk segera sampai di RSUD Purwodadi.
”Mulai lagi parkirnya (di sebelah selatan). Sudah ada rambu dilarang parkir, tapi tetap ada yang parkir. Mohon ditindaklanjuti,” katanya, Senin (26/2/2024).
Keluhan lain disampaikan Putra, seorang warga Purwodadi. Menurutnya, setiap jam pulang sekolah dan jam besuk selalu saja banyak kendaraan parkir di sisi selatan.
”Selalu begini tiap jam besuk RS atau jam pulang sekolah. Tukang parkir mempersilakan parkir di sisi sebelah selatan. Padahal itu sudah dilarang, ada tanda rambu-rambunya,” katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan dan Satlantas Polres Grobogan segera melakukan penertiban kendaraan di titik tersebut. selain itu, juru parkir di sana juga diberikan peringatan.
Kepala Dishub Grobogan Mundakar mengatakan, pihaknya langsung ke lokasi dan meminta juru parkir agar bertindak tegas terkait kendaraan yang hendak parkir. Terutama di depan Kantor KONI Grobogan serta pertigaan antara Jalan Tendean dan Jalan Laksda Yos Sudarso.
”Imbauan kami dari Dishub Grobogan, juru parkir hendaknya tegas menata parkir di tempat tugasnya. Pahami rambu-rambu di mana yang boleh parkir dan dilarang parkir. Sebab salah satu tujuan parkir adalah kelancaran lalu lintas,” kata dia.
Sementara itu, sanksi untuk pemilik kendaraan yang melanggar diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Sebab, pihaknya hanya bisa membina dengan cara yang humanis, baik juru parkir maupun pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan Ipda Moch Agus Salim menjelaskan, para pengendara yang melanggar aturan larangan parkir ini dikenai sanksi tilang.
”Para pelanggar kita lakukan penilangan kepada pemilik yang nekat memarkirkan kendaraannya di zona larangan parkir,” ungkapnya.
Sanksi tersebut diberikan kepada para pemilik mobil yang secara kasat mata melanggar aturan. Hal itu, lanjutnya, juga akan berlaku di tempat-tempat lain yang secara aturan tidak boleh dipergunakan parkir.
”Kita imbau agar tidak memarkirkan kendaraannya di zona yang dilarang. Ini tujuannya agar lalu lintas di Jalan P Tendean ini tidak sampai macet. Kita juga imbau kepada RS Panti Rahayu Yakkum, KONI dan Bawaslu Grobogan juga dengan harapan pegawai atau tamu tidak memarkirkan kendaraannya di sisi yang dilarang,” katanya.
Ipda Moch memaparkan, pihaknya sebenarnya sudah pernah melakukan pembinaan serupa. Namun, karena terulang kembali, penertiban pun dilakukan lagi.
Editor: Cholis Anwar



