Sudah Dibeli, Tanah Ponpes di Grobogan Tiba-tiba Diklaim Orang
Saiful Anwar
Senin, 6 Mei 2024 15:46:00
Murianews, Grobogan – Tanah dengan luas sekitar 2.669 meter persegi yang sudah dibeli M. Hidayatulloh, pengasuh ponpes Bahrul Qur’an di Desa Sembungharjo, Pulokulon, Grobogan, Jawa Tengah tiba-tiba diklaim orang. Padahal, dia sudah membayar pajak kepemilikan tanah tersebut selama bertahun-tahun.
Dayat, panggilan Hidayatulloh, menjelaskan, dirinya membeli tanah itu dari Sulipan, warga setempat pula pada 2013 lalu sebesar Rp 35 juta. Pembayaran dilakukan dua kali, yakni Rp 20 juta dan Rp 15 juta. Namun, pembelian saat itu tidak dilengkapi dengan surat menyurat, alias dengan lisan saja sebagaimana kebiasaan warga.
Dayat, kepada Murianews.com mengatakan, di atas tanah itu kemudian dibangun pondok pesantren dengan bangunan permanen pada 2015 lalu. Dayat sendiri menjadi pengasuh di ponpes tersebut.
Namun, setahun kemudian, Sulipan tiba-tiba mempersoalkan tanah tersebut. Kemudian pada 2017, tanah itu kembali dijual kepada seseorang berinisial Sd.
”Anehnya pada 2017 tanah tersebut kembali dijual dan sertifikat berubah nama. Tanah dijual ke Sd, seorang pensiunan,” katanya, Senin (6/5/2024).
Dayat pun heran dengan BPN Grobogan (Badan Pertanahan Nasional Grobogan) yang meloloskan proses perubahan sertifikat. Padahal tanah tersebut sudah jelas telah dimilikinya. Dia pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri Purwodadi.
”Saya tak terima karena ini sah saya miliki malah dijual lagi. Saya gugat di Pengadilan Negeri Purwodadi," imbuhnya.
Gugagatannya pun dikabulkan. Dalam Putusan Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Pwd, seluruh tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, juga menyatakan jual beli antara tergugat dan penggugat, yakni M. Hidayatulloh sah sesuai kebiasaan adat setempat. Selanjutnya memutuskan jual beli antara tergugat 1 dan tergugat 2 dengan tergugat 3 tertanggal 16 Desember 2017 tidak sah.
”Tergugat ini atas putusan tersebut tidak terima dan banding di Pengadilan Tinggi di Semarang. Putusan Nomor 52/PDT/2020/PT SMG menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi," tambahnya.
Dayat mengatakan, putusan di Pengadilan Tinggi itu sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab pihak tergugat tidak naik ke Mahkamah Agung. Namun demikian, meski sudah memiliki dasar hukum, hingga kini pihaknya tak bisa mengurus sertifikat tanahnya. Sehingga yang tercatat di BPN masih atas milik S. Namun, saat ini S sudah meninggal.
”Saya sudah wira-wiri ke BPN dan Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mengurus sertifikat tanah pondok saya, katanya tetap tidak bisa. Terus putusan pengadilan ini untuk apa? Apa karena saya orang kecil, sehingga disepelekan," keluhnya.
Editor: Budi Santoso



