Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini makin ketat. Salah satunya, yakni orangtua tak bisa lagi titip anaknya di kartu keluarga (KK) yang dekat dengan sekolah tujuan.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan Wahono mengatakan, untuk perpindahan peserta didik harus dilakukan satu keluarga. Ketentuan itu dimasukkan karena disinyalir pada PPDB sebelumnya banyak orang tua menitipkan anaknya di KK saudara atau kerabat demi masuk zonasi sekolah tertentu.

”Sekarang, pindahnya harus satu keluarga. Di juknis (petunjuk teknis) semua sama. Itu juknis dari kementerian. Jadi nama orang tua harus harus menjadi kepala keluarga di KK,” ujar Wahono.

Dalam juknis PPDB untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Grobogan yang diterima Murianews.com, hanya jenjang SMP yang mensyaratkan perpindahan sekeluarga. Sedangkan untuk PAUD dan SD hanya diwajibkan menyerahkan dokumen fotokopi KK yang dikeluarkan paliing lambat tangggal 24 Juni 2023 disertai menunjukkan dokumen asli.

Sebagaimana tahun sebelumnya, untuk jenjang SMP terdapat empat jalur pendaftaran. Yakni, jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi (15 persen daya tampung), perpindahan tugas orangtua (5 persen), dan jalur prestasi jika kuota masih ada.

Berikutnya, dalam persyaratan pendaftaran jalur zonasi disebutkan, peserta didik wajib melampirkan fotokopi KK yang dikeluarkan sebelum 19 Juni 2023. Berikutnya pada poin c diterangkan, dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan perpindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

Pada poin d) masih diperjelas, yakni nama orangtua atau wali calon peserta didik yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya.

Meski begitu, ada ketentuan khusus bagi orangtua atau wali calon peserta didik yang meninggal atau bercerai. Poin terakhir dari juknis mengenai KK, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

Sementara, berdasarkan juknis PPDB SMA yang diterima Murianews.com, persyaratan terkait KK juga lebih rumit dibanding tahun sebelumnya. Selain ketentuan di atas, ada poin tambahan seperti sudah tinggal di KK domisili selama tiga tahun dan terkait kasus anak panti.

Adapun pendaftaran online PPDB SMP bisa dilakukan pada 19-21 Juni 2024 secara online pukul 08.00-12.00 WIB.

Sedangkan, untuk PPDB SMA, pendaftaran dan seleksi dilakukan 4-6 Juni 2024, dan pengumuman pada 10 Juni 2024. Adapun daftar ulang pada 11-12 Juni 2024.  

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler