Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Aturan baru perubahan KK (Kartu Keluarga) untuk jalur Zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didi Baru) sekolah disambut baik. Perubahan KK harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyatakan sangat setuju dengan aturan baru tersebut. Menurutnya, dengan aturan tersebut dapat meminimalisir adanya penitipan calon peserta didik lewat KK saudara yang rumahnya terdekat dengan sekolah yang dituju.

Sehingga aturan itu dapat mengurangi adanya praktik menyiasati jalur zonasi. Selama ini praktik seperti itu disinyalir banyak terjadi, sehingga terkadang menimbulkan persoalan di lapangan.

”Supaya menghindari praktik-praktik memindahkan KK calon peserta didik ke KK saudara yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah. Padahal domisili aslinya jauh dari sekolah,” katanya, Senin (3/6/2024).

Menurut Anggun aturan tersebut sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Selain itu juga menyesuaikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

”Tahun lalu belum ada aturan semacam ini. Tahun ini baru ada kebijakan ini yakni kepindahan KK harus keseluruhan di KK tersebut,” sambungnya.

Menurut Anggun aturan ini untuk memberikan kesempatan juga bagi calon peserta didik yang memang lokasi rumahnya benar-benar dekat dengan sekolah. Sehingga tidak terlewatkan oleh calon peserta didik yang pindah KK secara dadakan.

”Supaya calon peserta didik yang rumahnya memang dekat dengan sekolah bisa keterima. Kasihan calon peserta didik kalau yang dekat dengan sekolah tetapi tidak bisa mendaftar karena terisi oleh calon peserta didik yang pindah KK secara dadakan,” terangnya.

Anggun menambahkan, kebijakan perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut berlaku untuk PPDB di semua jenjang. Mulai dari jenjang TK, SD, dan SMP.

”Kebijakan ini berlaku untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Di jenjang SMA dan SMK juga sama,” imbuhnya.

Sementara itu, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP telah dirilis Disdikpora Kudus, Jawa Tengah. Jenjang TK dan SD lebih dulu membuka PPDB tahun ini.

Untuk jenjang TK dan SD, pendaftaran dibuka mulai 11 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024. Kemudia untuk SMP ada dua pelaksanaan PPDB, yakni secara daring dan luring.

PPDB SMP secara daring dilaksanakan pada 24 Juni hingga 27 Juni 2024. Sedangkan PPDB secara SMP secara luring diselenggarakan pada 27 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024.

Komentar

Terpopuler