Diduga Lakukan Penipuan, Kades Putat Grobogan Ditahan Polres
Saiful Anwar
Rabu, 19 Juni 2024 15:06:00
Murianews, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bernama Ustadzi ditahan Polres Grobogan. Langkah itu dilakukan lantaran sang kades diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono membenarkan penahanan sang kades, Rabu (19/6/2024). AKP Agung Joko mengatakan, penahanan telah dilakukan sepekan.
”Benar, sudah sekitar sepekan,” katanya.
AKP Agung menambahkan, kasus yang menjerat sang kades yakni terkait penipuan. Besaran uang yang diembatnya sekitar Rp 190 juta.
”Tipu gelap. Besarannya Rp 190 juta,” imbuhnya.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih detail. Hal lebih detail akan dijelaskan oleh Kanit Tipidkor Polres Grobogan.
Terjeratnya Kades Putat dalam tindakan krimimal menambah panjang daftar kepala desa dan mantan kepala desa di Grobogan yang terjerat kasus dan telah ditahan.
Sebelumnya, ada Achmad Nur Solikin, mantan Kades Jetaksari, Pulokulon yang divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada 21 April 2022.
Kemudian Eks Kades Jenengan, Klambu, Agus Suseno divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 106.400.000.
Lalu ada Kades Jatipecaron di Kecamatan Gubug yang terjerat kasus korupsi. Subkan Eko Sayogo, eks Kades Jatipecaron divonis empat tahun penjara dalam persidangan di Semarang pada 12 Oktober 2022.
Kemudian ada Kades Gubug Kades Gubug Hadi Santoso dibui dalam kasus gratifikasi pengisian sekretaris desa. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta dari perangkat desanya dengan janji lolos mengisi posisi sekretaris desa.
Berikutnya ada Kades Kandangan Kecamatan Purwodadi. Kades Kandangan Nurwanto Eko Putro mulai ditahan Kejari Grobogan pada Kamis (21/12/2023) lalu di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Dia diduga korupsi APBDes 2020 dan 2021 sebesar Rp 474,58 juta sebagaimana laporan aparat pengawas intern pemerintah (APIP).
Editor: Supriyadi



