Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Seluruh kepala desa (kades) di Grobogan, Jawa Tengah tengah berbahagia. Ini setelah mereka resmi menerima SK perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun di Pendapa Kabupaten Grobogan, Senin (10/6/2024).

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni. Total, ada 266 kepala desa yang menerima SK. Sedangkan, beberapa kades tidak hadir langsung karena sedang terkena kasus hukum dan ada yang melaksanakan ibadah haji.

Kepala Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari Sareh Joko Prasetyo mengatakan, sebenarnya dirinya bakal selesai menjabat pada 2025 mendatang. Dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, dirinya pun bisa menjabat hingga 2027.

”Ini sudah tahun kelima, di periode ketiga saya. Seharusnya ya selesai tahun 2025, tahun depan. Karena ada tambahan dua tahun, jadinya selesai 2027. Alhamdulillah, mohon doa restu semoga tambah berkah dan baik. Bermanfaat bagi desa dan semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Aris Dwi Haryanto mengungkapkan, dirinya saat ini dalam masa jabatan periode kedua. Seharusnya, jabatannya selesai pada 2025 tahun depan.

”Saya periode pertama 2013-2019, periode kedua 2019-2025. Karena dapat tambahan dua tahun, jadi sampai 2027. Alhamdulillah,” ungkapnya.

Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya menyatakan, penyerahan SK tersebut dilakukan setelah pada 25 April 2024 lalu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

”Salah satu perubahan mendasar, adalah masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diatur dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun,” katanya.

Bupati mengaku, dari sejak diundangkanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, dia dikejar-kejar oleh para kepala desa untuk segera mengubah Surat Keputusan Bupati.

”Sengaja saya minta kepada teman-teman kepala desa, melalui pengurus Demang Manunggal, untuk sementara bersabar. Kita menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pusat,” ucap dia.

Bupati menyatakan setelah melalui beberapa konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi, kemudian keluar Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024 lalu.

”Maka hari ini Senin 10 Juni 2024, Surat Keputusan Bupati tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Grobogan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa, alhamdulillah dapat saya serahkan. Jadi clear, njih. Jangan digoreng-goreng, dengan isu yang macam-macam. Insyaallah semua akan baik-baik saja,” katanya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler