Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Presiden Jokowi resmi menekan UU tersebut pada 25 April 2024 lalu. Sehingga, UU Desa itu pun secara langsung bisa diundangkan.

Terdapat sejumlah poin penting dari UU desa terbaru itu, salah satunya adalah soal masa jabatan kades selama delapan tahun.

”Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian petikan pasal 39 ayat 1 UU tersebut.

Kemudian pada poin 2 Pasal 39 dijelaskan kades boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Tidak hanya itu, dalam UU Desa itu juga terdapat sejumlah persyaratan bagi calon warga yang mencalonkan diri sebagai kades. Salah satu yang paling penting adalah Batasan usia yang dipatok minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar.

Selanjutnya untuk jenjang Pendidikan, minimal harus lulusan SMP atau sederajat.  

Kemudian pada pasal 34A poin 1 membatasi jumlah calon yang berkontestasi dalam pemilihan kepala desa atau pilkades. Dalam pasal itu sebutkan jika jumlah calon kades paling sedikit adalah dua orang.

Sementara apabila pada saat pendafataran calon ternyata hanya ada satu orang yang mendaftar, maka pihak panitia pilkades bisa memperpanjang masa pendaftaran sebanyak dua kali, masing-masing 15 hari dan 10 hari.

Meski demikian, jika proses tersebut sudah dilalui tetapi hanya ada satu orang calon yang mendaftar dalam pilkades, maka panitia diizinkan melakukan penetapan secara musyawarah untuk mufakat.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler