Murianews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa.
Salah satu poin krusial yang diubah adalah masa jabatan Kades, yang kini bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Terkait berlakunya masa jabatan kepala desa yang baru, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan jika semua ketentuan baru dalam UU Desa akan langsung berlaku setelah disahkan.
Hal itu tidak terkecuali juga untuk masa jabatan Kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dengan dua periode.
Dia juga menjelaskan jika kades yang menjabat sebelum RUU Desa itu disahkan jadi UU, maka secara otomatis jabatannya akan diperpanjang menjadi 8 tahun.
”Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/3/2024).
Menurutnya, perpanjangan otomatis itu mengacu pada pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.
Para kepala desa tersebut juga bisa mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya.
Lebih lanjut, UU Desa tersebut juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Sesuai ketentuan baru, masa jabatan kades tersebut secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.
Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.



