Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sejumlah warung penjual miras di Kelurahan Grobogan, Kecamatan/Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dirazia personel Polres Grobogan, Jumat (9/8/2024) malam. Razia itu digelar menyusul adanya keluhan warga yang disampaikan dalam ”Curhat Kamtibmas” yang digelar Polres Grobogan, baru-baru ini.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, miras yang berhasil disita sebanyak 42 botol dari berbagai jenis. Rinciannya, 20 botol arak putih, 4 botol anggur merah, 12 botol bir putih, 3 botol anggur kolesom dan 3 botol bermerk 500.

”Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Grobogan, Sabtu (10/8/2024).

Lebih lanjut, kapolres menyatakan, para penjual miras tersebut melanggar Pasal 33 ayat (1) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum, yani menjual miras tanpa ijin pejabat berwenang. Mereka pun akan diproses tindak pidana ringan (tipiring).

”Para penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani oleh Sat Samapta Polres Grobogan," imbuhnya.

Kapolres menerangkan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dalam program Curhat Kamtibmas yang digelar oleh Polres Grobogan. Dalam curhat itu, warga menyoroti masalah sosial seperti peredaran miras hingga pesta miras yang meresahkan.

Atas keluhan warga itu, kapolres pun mengimbau agar para pedagang tidak menjual miras lagi. Menurutnya, miras merupakan salah satu hal yang bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun aksi kejahatan.

Karenanya, pihaknya punn bakal bertindak tegas kepada para pelaku peredaran miras dan obat-obatan. Hal itu untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan di masyarakat.

”Untuk mencegah gangguan kamtibmas dan kriminalitas, harus mulai dari akarnya seperti peredaran miras. Ini merupakan salah satu komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Grobogan agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif. Terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024,” tandas kapolres.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler