Murianews, Grobogan – Puluhan orang menggeruduk kantor DPRD Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat (23/8/2024) siang. Mereka menuntut untuk tetap diberlakukannya putusan MK atau Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
Demonstrasi ini menyusul adanya reaksi DPR RI yang secara maraton menganulir putusan MK tersebut dengan penyusun Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada, sekalipun pada akhirnya dibatalkan.
Pantauan di lokasi, peserta aksi sekitar 30 orang. Mereka membawa dua bendera organisasi, yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Mereka turut membawa berbagai banner bertuliskan protes. Antara lain ’Kawal Putusan MK”, ”Selamatkan Indonesia”, dan ”Rakyat Kerja Kena Batas Usia, Buat Anak Penguasa Revisi Seenaknya”. Peserta aksi juga sempat menaburkan bunga dan menyalakan dupa.
Dalam orasinya, mereka menuntut agar putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua. Mereka menyatakan protes atas keputusan DPR RI yang dianggap menciderai sikap kenegaraan
”Demokrasi Indonesia saat ini berada dalam keadaan darurat karena jalannya sudah menjadi kepentingan dinasti bukan kepentingan rakyat,” ujar koordinator lapangan, Akhie Najan Atifa.
Mereka meminta agar DPRD Grobogan tidak menutup mata dan melihat keresahan yang dirasakan masyarakat Indonesia. Yakni dengan tetap berdiri bersama kepentingan rakyat dan menjaga jalannya demokrasi di Indonesia.
”Dengan menyuarakan penolakan keputusan dari DPR RI terkait revisi UU Pilkada,” imbuhnya.
Orator pun mengancam akan menggelar demo yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka membubarkan diri setelah sekitar satu jam menggelar aksi.
Adapun eserta aksi ditemui oleh Sukanto, anggota DPRD Grobogan dari Fraksi PKB. Sukanto menyatakan pihaknya komitmen untuk benar-benar menyampaikan apa yang menjadi tuntutan peserta aksi kepada DPR RI.
”Kami sampaikan (kepada peserta aksi) sesuai dengan regulasi, bahwa Pilkada akan menggunakan putusan MK. Revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Keputusan MK itu adalah final dan mengikat yang harus diaati seluruh lembaga dan rakyat,” katanya usai aksi.
Editor: Cholis Anwar



