Gema DPRD Grobogan
Rapat Paripurna, Bupati Grobogan Ungkap Alasan PAD Turun Rp 205 M
Saiful Anwar
Jumat, 13 September 2024 14:59:00
Murianews, Grobogan – Bupati Grobogan Sri Sumarni mengungkapkan penyebab pendapatan asli daerah (PAD) turun signifikan dari rancangan APBD Perubahan menjadi hanya Rp 7,82 miliar. Padahal, dalam APBD murni besaran PAD ditarget sebesar Rp 213,26 miliar. Sehingga ada penurunan sebesar Rp 205,44 miliar.
Bupati menjelaskan, pihaknya berpegangan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di dalamnya mengatur pendapatan BLUD yang semula di pendapatan lain-lain PAD yang sah, dipindahkan ke rekening pendapatan retribusi daerah.
”Selanjutnya pengaturan untuk pemindahan kode rekeningnya diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” ujar Bupati dalam rapat paripurna DPRD Grobogan, Jumat (13/9/2024).
Bupati menjelaskan, keputusan tersebut secara teknis baru bisa diakses melalu SIPD pada awal 2024. Sehingga, pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 kode rekening masih menggunakan kode rekening yang lama, yaitu ditempatkan pada kode rekening lain-lain PAD yang sah.
Dalam paripurna itu, Bupati menangapi pemandangan umum Fraksi DPRD Grobogan dalam rapat paripurna sebelumnya. Ada berbagai pertanyaan mengenai RAPBD Perubahan 2024.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan mengenai sub-kegiatan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD dalam rancangan Perubahan yang dianggarkan sebesar Rp 32,03 miliar. Adapun anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 29,12 miliarsehingga bertambah sebesar Rp 2,91 miliaryang dipergunakan untuk belanja pegawai.
”Dapat kami jelasan bahwa anggaran belanja RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiarjo Purwodadi untuk sub-kegiatan penyediaan gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 32,03 miliar sudah sesuai dengan RKA-Belanja,” katanya.
Dia menyebutkan, penambahan anggaran tersebut dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK selama setahun. Karena ada penambahan jumlah tenaga PPPK yang semula dari Bulan Januari 2024 sampai dengan April 2024 sebanyak 84 orang, mulai bulan Mei 2024 berubah menjadi 170 orang.
”Sehingga dengan bertambahnya jumlah tenaga PPPK mulai bulan Mei 2024 menyebabkan anggaran belanja penyediaan gaji, dan tunjangan ASN yang sudah dianggarkan pada APBD Penetapan 2024 tidak mencukupi untuk kebutuhan setahun,” bebernya. (nad)
Editor: Supriyadi



