Ini Pengakuan Warga Blora, Pembuang Bayi di Tambakselo Grobogan
Saiful Anwar
Selasa, 24 September 2024 17:38:00
Murianews, Grobogan – Sepasang kekasih asal Kabupaten Blora ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuang bayi di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kh dan St, dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Grobogan, Selasa (24/9/2024).
Kh sempat ditanyai Kapolres Grobogan terkait bagaimana keduanya sampai akhirnya tega membuang bayi perempuan itu di tempat sepi. Atas pertanyaan itu, Kh mengaku nekat membuang bayi darah dagingnya karena takut dimarahi bila diketahui orangtua masing-masing.
Selain itu, dirinya juga merasa tidak mungkin merawat bayi itu di kosnya. Karena itu dirinya nekat meninggalkan bayi itu di tengah hutan, di Tambakselo.
”Setelah lahir, itu saya bingung, mau saya bawa pulang ke rumah takut dimarahi orangtua. Kalau dibawa ke kos takut menggegerkan masyarakat setempat,” katanya.
Kh yang merupakan warga Kecamatan Todanan, Blora mengaku tinggal satu kos dengan pacarnya di Kabupaten Pati, tempat mereka bekerja. Meski begitu, dia mengaku mengenal sang kekasih dari sosial media.
Dia juga mengaku selama ini pacarnya menyembunyikan kehamilannya dari orangtuanya. Namun demikian, sebenarnya kedua orangtua masing-masing sudah saling mengetahui hubungan keduanya.
”Sudah sama-sama kenal dan tahu (orangtua masing-masing, red),” ujarnya.
Sebulan sebelum si jabang bayi lahir, pria berusia 21 tahun itu mengatakan pacarnya sempat pulang ke rumahnya di Blora. Meski perut pacarnya sudah sangat besar, namun kedua orangtuanya tak mengetahui jika anaknya tengah mengandung.
”Sebulan lalu sempat pulang. Selalu pakai pakaian besar, pakai sweater (jadi tidak ketahuan bila sedang hamil, red),” kata tersangka pembuang bayi ini.
Dalam kesempatan itu, Kh mengaku akan bertanggungjawab menikahi kekasihnya. Dirinya juga berjanji akan merawat bayi tersebut nantinya.
”Saya akan nikahi (kekasih, red). Saya akan bertanggungjawab,” ungkap dia.
Sebagaimana diberitakan, Polres Grobogan menggelar Konferensi Pers terkait kasus penemuan bayi di Grobogan, tepatnya di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari. Dalam kesempatan itu hadir pula pihak RSUD Purwodadi, Dinas Sosial Grobogan, serta penemu bayi yang merupakan warga Desa Tambakselo.
Dua tersangka pembuang bayi tersebut, masih akan menjalani proses hukum. Pihak Polres Grobogan masih akan menindak-lanjuti kasus ini.
Editor: Budi Santoso



