Gema DPRD Grobogan
Paripurna DPRD, Bupati Grobogan Usulkan Lima OPD Ganti Nama
Saiful Anwar
Rabu, 2 Oktober 2024 09:31:00
Muruanews, Grobogan – Bupati Grobogan Sri Sumarni mengusulkan penggantian nama lima organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (2/10/2024).
Agenda paripurna itu sendiri yakni Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun lima OPD itu yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), kemudian Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah.
Berikutnya, Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan Daerah (DKPD) menjadi Dinas Pangan, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Selain itu, pada Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, masih terdapat penamaan perangkat daerah yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," kata Bupati
OPD yang dimaksud yakni Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD). Penamaan OPD itu terdapat kata “Asset” dengan dua huruf s. Padahal seharusnya menggunakan kata “Aset” atau satu huruf s saja.
"Sehingga pada Perda yang baru akan disesuaikan," lanjutnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan, ada satu OPD yang diajukan untuk peningkatan tipe. Dari yang semula dinas tipe B dengan 3 bidang menjadi dinas tipe A dengan 4 bidang, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Bupati memaparkan, berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan perdagangan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait, perolehan skor kedua urusan tersebut memungkinkan untuk dibentuk dinas dengan tipe A. (nad)
Editor: Supriyadi



