Bawaslu Grobogan menyatakan pihaknya sedang melakukan inventaris APK-APK yang diduga melanggar iru.
’’Kami baru inventarisir, didata. Nanti kalau hasil inventarisir kita buat kajian. Kalau ada dugaan pelanggaran kita rekomendasikan ke KPU,’’ jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Rabu (9/10/2024).
Fitri menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), yang memiliki kewenangan untuk menertibkan adalah KPU. Namun, KPU harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP setempat.
’’APK yang dipasang dengan cara dipaku di pohon itu menjadi larangan dan tentu kalau kami lihat di PKPU, yang memiliki wewenang untuk menertibkan adalah KPU,’’ katanya.
Murianews, Grobogan – Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah dan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Grobogan dipasang dengan cara dipaku di pohon.
Bawaslu Grobogan menyatakan pihaknya sedang melakukan inventaris APK-APK yang diduga melanggar iru.
’’Kami baru inventarisir, didata. Nanti kalau hasil inventarisir kita buat kajian. Kalau ada dugaan pelanggaran kita rekomendasikan ke KPU,’’ jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Rabu (9/10/2024).
Fitri menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), yang memiliki kewenangan untuk menertibkan adalah KPU. Namun, KPU harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP setempat.
’’APK yang dipasang dengan cara dipaku di pohon itu menjadi larangan dan tentu kalau kami lihat di PKPU, yang memiliki wewenang untuk menertibkan adalah KPU,’’ katanya.
Dari pantauan Murianews.com, banyak APK yang dipaku di pohon-pohon, salah satunya di sepanjang jalan Purwodadi – Solo. Baik paslon gubernur-wakil gubernur maupun paslon bupati-wakil bupati, banyak menghiasi sisi jalan tersebut.
Fitri menjelaskan, hal lainnya yang menjadi perhatiannya yakni patroli siber terkait kampanye di media sosial. Sebab, ada banyak hoaks hingga ujaran kebencian yang tersebar di media sosial.
’’Patroli siber, rencana mau kita buat. Pak Amal (anggota Bawaslu Grobogan) sebagai PIC (person in change) nanti akan mengundang beberapa pihak yang berkaitan dengan itu,’’ katanya.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye paslon telah dimulai sejak 25 September 2024 lalu dan akan berakhir pada 23 November 2024 mendatang. Jadwal kampanye tatap muka diatur selang-seling, sehari satu paslon oleh KPU Grobogan.
Editor: Zulkifli Fahmi