Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah dan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Grobogan dipasang dengan cara dipaku di pohon.

Bawaslu Grobogan menyatakan pihaknya sedang melakukan inventaris APK-APK yang diduga melanggar iru.

’’Kami baru inventarisir, didata. Nanti kalau hasil inventarisir kita buat kajian. Kalau ada dugaan pelanggaran kita rekomendasikan ke KPU,’’ jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Rabu (9/10/2024).

Fitri menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), yang memiliki kewenangan untuk menertibkan adalah KPU. Namun, KPU harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP setempat.

’’APK yang dipasang dengan cara dipaku di pohon itu menjadi larangan dan tentu kalau kami lihat di PKPU, yang memiliki wewenang untuk menertibkan adalah KPU,’’ katanya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler