Kamis, 20 November 2025

Murianews, GroboganOknum guru SD berinisial T yang tega mencabuli siswinya sendiri berhasil ditangkap. Pria berusia 37 tahun itu diringkus di rumahnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada akhir pekan lalu. Saat ini, pihaknya masih melengkapi administrasi.

”Kami tangkap kemarin dan pemeriksaan sudah selesai. Proses saat ini melengkapi administrasi penyidikan,” katanya, Senin (14/10/2024).

Terpisah, Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan Ipda M Yusuf Al Hakim, menambahkan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah pijaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

”Tersangka ini guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terangnya.

Saat ini, lanjut dia, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan tengah berupaya mempersiapkan pendampingan psikis untuk korban. Sebab, korban diperkirakan mengalami trauma berat.

”Rencana besok bersama stake holder di klinik psikologi RSUD Purwodadi. Sekalian trauma healing ke korban sebagai langkah pertolongan pertama psikologis. Ada juga bentuk kepedulian kita untuk baksos berupa tas dan peralatan sekolah,” bebernya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler