Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada akhir pekan lalu. Saat ini, pihaknya masih melengkapi administrasi.
”Kami tangkap kemarin dan pemeriksaan sudah selesai. Proses saat ini melengkapi administrasi penyidikan,” katanya, Senin (14/10/2024).
Terpisah, Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan Ipda M Yusuf Al Hakim, menambahkan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah pijaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
”Tersangka ini guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terangnya.
Saat ini, lanjut dia, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan tengah berupaya mempersiapkan pendampingan psikis untuk korban. Sebab, korban diperkirakan mengalami trauma berat.
”Rencana besok bersama stake holder di klinik psikologi RSUD Purwodadi. Sekalian trauma healing ke korban sebagai langkah pertolongan pertama psikologis. Ada juga bentuk kepedulian kita untuk baksos berupa tas dan peralatan sekolah,” bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Murianews, Grobogan – Oknum guru SD berinisial T yang tega mencabuli siswinya sendiri berhasil ditangkap. Pria berusia 37 tahun itu diringkus di rumahnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada akhir pekan lalu. Saat ini, pihaknya masih melengkapi administrasi.
”Kami tangkap kemarin dan pemeriksaan sudah selesai. Proses saat ini melengkapi administrasi penyidikan,” katanya, Senin (14/10/2024).
Terpisah, Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan Ipda M Yusuf Al Hakim, menambahkan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah pijaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
”Tersangka ini guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terangnya.
Saat ini, lanjut dia, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan tengah berupaya mempersiapkan pendampingan psikis untuk korban. Sebab, korban diperkirakan mengalami trauma berat.
”Rencana besok bersama stake holder di klinik psikologi RSUD Purwodadi. Sekalian trauma healing ke korban sebagai langkah pertolongan pertama psikologis. Ada juga bentuk kepedulian kita untuk baksos berupa tas dan peralatan sekolah,” bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, siswi SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pencabulan gurunya sendiri. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek setempat.
Pihak keluarga meceritakan, pihaknya mulai curiga saat terduga korban mengalami sakit di bagian kemaluannya sejak Sabtu (5/10/2024) pekan lalu. Saat itu, siswi tujuh tahun itu mengaku sakit di kemaluannya setiap kali buang air kecil.
Pada Senin (7/10/2024) dan Selasa (8/10/2024) lalu, bocah SD itu tidak berangkat ke sekolah. Diduga bocah itu takut diperlakukan tak senonoh lagi.
Kemudian pada Rabu (9/10/2024), sang bocah dipaksa ortunya untuk berangkat sekolah. Baru saat itulah orangtuanya melihat bercak darah di celana sang bocah.
Dari situ, si bocah diinterogasi. Terduga korban pun mengaku telah mengalami pencabulan oleh seorang oknum guru di toilet sekolah di jam istirahat.
Mendengar kesaksian terduga korban, orangtuanya pun naik pitam. Kasus pencabulan itu lantas dilaporkan ke Polsek Gabus.
Editor: Supriyadi