Agenda Rapat Paripurna itu adalah Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan, terhadap Raperda APBD Grobogan 2025. Disebutkan, alokasi pembangunan RTLH itu merupakan bagian dari program penanganan kemiskinan ekstrem.
Bupati Grobogan menyebutkan, alokasi tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Itu mengatur tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
”Dan dengan pertimbangan masih banyaknya masyarakat kita yang membutuhkan bantuan agar memiliki rumah yang layak huni, namun tidak tercantum dalam data penanganan kemiskinan ekstrem (PKE),” ujar Bupati Grobogan Sri Sumarni.
Bupati Grobogan juga mengatakan, penanganan RTLH tersebut akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim Grobogan). Diharapkan, melalui dana stimulan tersebut, penanganan RTLH dapat menyentuh seluruh masyarakat yang membutuhkan.
”Program ini diharapkan dapat memberikan dampak yang sangat berarti bagi peningkatan kualitas hunian,” imbuhnya.
Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan bakal mengalokasikan sebesar Rp 5 miliar bagi 59 desa di 19 kecamatan untuk penanganan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) pada APBD 2025.
Hal itu diungkapkan Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam Sidang Paripurna ke-42 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Senin (21/10/2024).
Agenda Rapat Paripurna itu adalah Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan, terhadap Raperda APBD Grobogan 2025. Disebutkan, alokasi pembangunan RTLH itu merupakan bagian dari program penanganan kemiskinan ekstrem.
Bupati Grobogan menyebutkan, alokasi tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Itu mengatur tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
”Dan dengan pertimbangan masih banyaknya masyarakat kita yang membutuhkan bantuan agar memiliki rumah yang layak huni, namun tidak tercantum dalam data penanganan kemiskinan ekstrem (PKE),” ujar Bupati Grobogan Sri Sumarni.
Bupati Grobogan juga mengatakan, penanganan RTLH tersebut akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim Grobogan). Diharapkan, melalui dana stimulan tersebut, penanganan RTLH dapat menyentuh seluruh masyarakat yang membutuhkan.
”Program ini diharapkan dapat memberikan dampak yang sangat berarti bagi peningkatan kualitas hunian,” imbuhnya.
Bupati Grobogan.....
Bupati Grobogan yang akan mengakhiri jabatannya pada 2025 mendatang itu menambahkan, dari total Rp 5 miliar, Rp 245 juta akan dipakai untuk bantuan sharing Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT). Kemudian, sebesar Rp 4,7 Miliar akan digunakan untuk peningkatan kualitas RTLH.
”Dengan bantuan RTLH diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam program-program perbaikan rumah,” kata dia.
Lebih lanjut, Bupati Grobogan juga menyoroti mengenai data yang valid yang akurat. Sehingga bantuan tersebut dapat tersalurkan dengan tepat kepada yang benar-benar membutuhkan.
”Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan lembaga terkait, diharapkan penanganan RTLH ini dapat berkontribusi signifikan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Grobogan,” tandasnya.
Editor: Budi Santoso