Pilkada Grobogan 2024
Soal Dugaan Perusakan APK Paslon Batur, Ini Kata Bawaslu Grobogan
Saiful Anwar
Rabu, 23 Oktober 2024 15:10:00
Murianews, Grobogan – Bawaslu Grobogan menyatakan, pelaporan dugaan perusakaan alat peraga kampanye (APK) yang dilayangkan Tim Hukum Pasangan Cabup-Cawabup 02 Bambang Pujiyanto-Catur Sugeng Susanto alias Bambang-Catur (Batur) tidak memenuhi syarat pidana.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Rabu (23/10/2024). Fitri menjelaskan, terkait laporan tersebut, pihaknya telah melakukan pembahasan kedua bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
”Berkaitan dengan dugaan perusakan alat peraga kampanye, kami sudah menindaklanjuti bersama dengan Gakkumdu. Pada Minggu lalu sudah pembahasan kedua. Dalam pembahasan kedua tersebut, kemudian dibahas apakah terpenuhi unsur atau tidak terpenuhi unsur, pidana pemilihan,” katanya kepada wartawan.
Fitri menjelaskan, hasil dari pembahasan tersebut, tidak ditemukan cukup bukti untuk kemudian dilanjutkan ke ranah pidana. Hal itu, setelah pihaknya meminta keterangan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam pelaporan tersebut.
”Hasilnya, dari keterangan saksi, dari klarifikasi saksi ahli, bahwa tidak cukup bukti untuk dilanjutkan sebagai pidana pemilihan umum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dari saksi-saksi yang dihadirkan, tidak ada yang bisa menjelaskan secara terperinci sosok-sosok yang telah melakukan perusakan APK yang dimaksud.
”Dari masing-masing saksi, tidak ada yang bisa menyampaikan siapa yang kemudian merusak APK. Saksi itu kan bicara apa yang dia lihat, apa yang dia dengar, apa yang dia rasakan. Dari keseluruhan saksi, termasuk bukti, tidak ada yang menegaskan atau mengarah perusakan APK,” lanjut Fitri.
- 1
- 2



