Angkanya yakni sebesar Rp 17,4 miliar. Dana tersebut untuk memacu daerah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, dan pelayanan publik.
Adapun 11 OPD yang mendapatkan jatah dana itu yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim), Satpol PP.
Berikutnya, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pertanigan (Dispertan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan dan Perkanan (Disnakkan), dan Dinas Ketahanan Pangan Daerah (DKPD).
’’Pemberian DIF tersebut berdasarkan pencapaian kinerja di empat kategori. Yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan percepatan belanja daerah. Pemberian DIF ini berdasarkan evaluasi semester pertama tahun berjalan,’’ jelasnya, Rabu (23/10/2024).
Murianews, Grobogan – Sebanyak 11 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Grobogan mendapatkan dana insentif fiskal (DIF) dari APBN melalui Kemenkeu.
Angkanya yakni sebesar Rp 17,4 miliar. Dana tersebut untuk memacu daerah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, dan pelayanan publik.
Adapun 11 OPD yang mendapatkan jatah dana itu yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim), Satpol PP.
Berikutnya, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pertanigan (Dispertan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan dan Perkanan (Disnakkan), dan Dinas Ketahanan Pangan Daerah (DKPD).
Kabid Perencanaan dan Pengendalian pada Bappeda Grobogan Adityawarman menjelaskan, DPUPR menjadi penerima dana insentif fiskal terbanyak sebesar Rp 8,7 miliar sedangkan DKPD menjadi penerima tersedikit yakni Rp 100 juta.
’’Pemberian DIF tersebut berdasarkan pencapaian kinerja di empat kategori. Yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan percepatan belanja daerah. Pemberian DIF ini berdasarkan evaluasi semester pertama tahun berjalan,’’ jelasnya, Rabu (23/10/2024).
Dijelaskannya, DIF yang diterima Pemkab Grobogan mengalami penurunan dibanding sebelumnya. Sebab, pemerintah pusat tidak memberi dana insentif fiskal untuk kinerja penanganan stunting.
”Grobogan dinilai tidak melaksanakan penanganan untuk menurunkan angka stunting. Ada misskomunikasi antara internal Pemkab dengan Dinkes Grobogan yang mengakibatkan keterlambatan pengiriman laporan ke pusat,” jelasnya.
Akibatnya, Pemkab Grobogan kehilangan potensi menerima bantuan dana insentif sebesar Rp 5 miliar. Hal itu jika dihitung setiap empat kategori tadi mendapatkan anggaran sekitar Rp 5,5 miliar hingga 6 miliar.
Meski mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat, namun penggunaannya tidak bisa bebas. DIF hanya diperbolehkan untuk dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan.
Adit mengatakan, ada dua jenis DIF, yakni DIF atas kinerja tahun sebelumnya dan DIF atas kinerja tahun berjalan. Adapun DIF yang disebutkan di atas merupakan DIF tahun ini atau tahun berjalan.
”Setiap tahun kita pasti dapat DIF atas kinerja tahun sebelumnya yang sudah masuk di penetapan APBD,” ujarnya.
Editor: Zulkifli Fahmi