Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sebanyak 11 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Grobogan mendapatkan dana insentif fiskal (DIF) dari APBN melalui Kemenkeu.

Angkanya yakni sebesar Rp 17,4 miliar. Dana tersebut untuk memacu daerah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, dan pelayanan publik.

Adapun 11 OPD yang mendapatkan jatah dana itu yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim), Satpol PP.

Berikutnya, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pertanigan (Dispertan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan dan Perkanan (Disnakkan), dan Dinas Ketahanan Pangan Daerah (DKPD).

Kabid Perencanaan dan Pengendalian pada Bappeda Grobogan Adityawarman menjelaskan, DPUPR menjadi penerima dana insentif fiskal terbanyak sebesar Rp 8,7 miliar sedangkan DKPD menjadi penerima tersedikit yakni Rp 100 juta.

’’Pemberian DIF tersebut berdasarkan pencapaian kinerja di empat kategori. Yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan percepatan belanja daerah. Pemberian DIF ini berdasarkan evaluasi semester pertama tahun berjalan,’’ jelasnya, Rabu (23/10/2024).

Dijelaskannya, DIF yang diterima Pemkab Grobogan mengalami penurunan dibanding sebelumnya. Sebab, pemerintah pusat tidak memberi dana insentif fiskal untuk kinerja penanganan stunting.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler