Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Forum Lintas Pelaku atau FLP Grobogan, pemantau independen Pilkada 2024 menyoroti banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan selama sebulan digelarnya kampanye.

APK yang melanggar itu di antaranya dipasang di jalan-jalan zona merah APK serta pemasangan dengan cara dipaku di pohon.

Ketua FLP Grobogan Agus Dwi Cahyono mengatakan, banyaknya APK di titik terlarang itu menjadi bukti, calon kepala daerah atau tim kampanye tidak peduli dengan isu lingkungan yang kini dihadapi Grobogan.

’’Ini menjadi bukti paslon atau tim pelaksana kampanye mengabaikan aturan tersebut. Sekaligus menunjukkan bagaimana para calon kepala daerah di Grobogan sudah melanggar aturan sejak hari pertama kampanye,’’ katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/10/2024).

Agus Dwi memaparkan, regulasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 dan

Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 tahun 2024. Dalam ketentuan itu diatur Pemasangan APK dilaksanakan dengan pertimbangan etika.

’’Juga pertimbangan estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ imbuhnya.

APK Dipaku di Pohon

Komentar