APK yang melanggar itu di antaranya dipasang di jalan-jalan zona merah APK serta pemasangan dengan cara dipaku di pohon.
Ketua FLP Grobogan Agus Dwi Cahyono mengatakan, banyaknya APK di titik terlarang itu menjadi bukti, calon kepala daerah atau tim kampanye tidak peduli dengan isu lingkungan yang kini dihadapi Grobogan.
’’Ini menjadi bukti paslon atau tim pelaksana kampanye mengabaikan aturan tersebut. Sekaligus menunjukkan bagaimana para calon kepala daerah di Grobogan sudah melanggar aturan sejak hari pertama kampanye,’’ katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/10/2024).
Agus Dwi memaparkan, regulasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 dan
Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 tahun 2024. Dalam ketentuan itu diatur Pemasangan APK dilaksanakan dengan pertimbangan etika.
’’Juga pertimbangan estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ imbuhnya.
Murianews, Grobogan – Forum Lintas Pelaku atau FLP Grobogan, pemantau independen Pilkada 2024 menyoroti banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan selama sebulan digelarnya kampanye.
APK yang melanggar itu di antaranya dipasang di jalan-jalan zona merah APK serta pemasangan dengan cara dipaku di pohon.
Ketua FLP Grobogan Agus Dwi Cahyono mengatakan, banyaknya APK di titik terlarang itu menjadi bukti, calon kepala daerah atau tim kampanye tidak peduli dengan isu lingkungan yang kini dihadapi Grobogan.
’’Ini menjadi bukti paslon atau tim pelaksana kampanye mengabaikan aturan tersebut. Sekaligus menunjukkan bagaimana para calon kepala daerah di Grobogan sudah melanggar aturan sejak hari pertama kampanye,’’ katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/10/2024).
Agus Dwi memaparkan, regulasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 dan
Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 tahun 2024. Dalam ketentuan itu diatur Pemasangan APK dilaksanakan dengan pertimbangan etika.
’’Juga pertimbangan estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ imbuhnya.
APK Dipaku di Pohon
Pemasangan APK dilarang melintang di atas jalan, merusak pohon pelindung jalan atau dipaku di pohon. Sedangkan mengenai lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK yakni di jalan-jalan protokol di Kota Purwodadi.
Titik yang dimaksud yakni seputar atau sekeliling Simpanglima dan Alun-Alun Purwodadi, Jalan R Suprapto, Jalan Letjen S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Piere Tendean.
Agus Dwi menjelaskan, memasang APK memakai paku atau benda logam di pepohonan akan merusak pohon pelindung dan dikhawatirkan akan mematikannya dalam jangka panjang.
Pemasangan APK dengan cara itu menunjukkan para peserta pemilihan tidak memperhitungkan kapasitas tempat yang diperbolehkan, sehingga menjadi berlebihan dan pemasangannya pun dipasang sembarangan.
’’Berlebihannya APK yang dicetak dengan menggunakan bahan yang tidak ramah lingkungan juga menunjukkan para calon tidak sensitif dengan kondisi lingkungan, terlebih di Kota Purwodadi,’’ jelasnya lebih lanjut.
Desak Bawaslu
Dia menjelaskan, KPU Grobogan juga sudah menetapkan terkait jenis dan jumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam pemilihan. Yakni fasilitasi untuk setiap pasangan calon sebanyak 5 buah baliho per kabupaten.
Kemudian 20 buah umbul-umbul per kecamatan, 2 buah spanduk per desa atau kelurahan. Pasangan calon juga dapat mencetak APK tambahan maksimal 200 persen dan bahan kampanye tambahan maksimal 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
’’Atas dasar evaluasi 30 hari kampanye sejak 25 September 2024, FLP mendesak Bawaslu Grobogan agar segera menindaklanjuti terhadap pelanggaran-pelanggaran pada tahapan kampanye khususnya pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye,’’ tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi