Cawabup Grobogan nomor urut 2 Catur Sugeng Susanto mendapat kesempatan menjawab pertanyaan dari moderator soal itu.
Ia mengatakan, apapun yang namanya ilegal harus diberantas dan tak boleh dibenarkan. Pemberantasanya dilakukan dengan aturan hukum.
’’Pertama, bagaimana kita menyusun aturan main maupun aturan hukumnya, ini menjadi payung hukum yang harus dilaksanakan aparat penegak hukum,’’ katanya.
Menurutnya, Perda terkait pemberantasan hiburan ilegal harus diterbitkan, termasuk turunannya yakni Perbup. Sebab itu menyangkut penyakit masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah harus bersinergi dengan aparat. Juga tentu antara eksekutif dan legislatif.
’’Hiburan-hiburan illegal tidak terlepas dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu lingkungan sosial di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir di sini,’’ imbuhnya.
Murianews, Grobogan – Tempat hiburan ilegal menjadi salah satu pembahasan dalam Debat Pilkada Grobogan 2024 di Hotel 21 Purwodadi, Minggu (3/11/2024).
Cawabup Grobogan nomor urut 2 Catur Sugeng Susanto mendapat kesempatan menjawab pertanyaan dari moderator soal itu.
Ia mengatakan, apapun yang namanya ilegal harus diberantas dan tak boleh dibenarkan. Pemberantasanya dilakukan dengan aturan hukum.
’’Pertama, bagaimana kita menyusun aturan main maupun aturan hukumnya, ini menjadi payung hukum yang harus dilaksanakan aparat penegak hukum,’’ katanya.
Menurutnya, Perda terkait pemberantasan hiburan ilegal harus diterbitkan, termasuk turunannya yakni Perbup. Sebab itu menyangkut penyakit masyarakat.
Catur mengemukakan, pemerintah daerah harus hadir terkait permasalahan hiburan ilegal. Sebab, dampaknya di tengah-tengah masyarakat buruk.
Selain itu, pemerintah daerah harus bersinergi dengan aparat. Juga tentu antara eksekutif dan legislatif.
’’Hiburan-hiburan illegal tidak terlepas dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu lingkungan sosial di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir di sini,’’ imbuhnya.
Tanpa Pandang Bulu
Persoalan hiburan ilegal pun harus ditindak dengan tindakan pemaksaan tanpa pandang dulu. Ia pun akan berkomitmen terkait itu.
’’Ini kita komitmen, mengawal, menjaga, bahkan harus melaksanakan. Jadi, tindakan memaksa yang harus dilaksanakan kepada pelaku-pelaku yang illegal. Tidak boleh pandang bulu. Ini kok dibiarkan, apa sudah ada perdanya apa belum,’’ katanya.
Cawabup Grobogan nomor urut 1 Sugeng Prasetyo sempat menanggapi paparan Catur. Menurut Sugeng, persoalan hiburan ilegal bisa diatasi dengan perizinan yang ketat dan transparan, serta pembatasan jam operasional.
Namun demikian, lanjut Sugeng, hal yang paling penting yakni bagaimana orang tua mendidik anak-anaknya menjadi anak yang saleh, sehingga tidak sampai ke pergaulan di dunia hiburan ilegal.
’’Tapi yang terpenting, Pak Catur. Dari pada semua kita jalankan dengan main kayu, coba kita tanamkan dari hal sekecil mungkin, kepada anak-anak kita, supaya tidak usah kena petugas,’’
Menurutnya, kalau akhlaknya bagus, anak-anak ke depan harus diberikan tugas belajar.
’’Kalau 10 sampai 20 tahun tidak belajar yang rugi kita semua,’’ katanya.
Salah Sasaran
Catur kemudian membalas lagi. Menurut Catur, jawaban Sugeng justru salah sasaran.
Sebab, yang ditanyakan moderator adalah hiburan ilegal. Karenanya, menurutnya yang tepat adalah dengan membuat payung hukum.
’’Hiburan ilegal itu tidak dibenarkan. Instrumennya payung hukum. Kalau di daerah, peraturan daerah. Nanti di jabarkan oleh peraturan bupati, terkait itu. Bagaimana pengaturannya,’’ ujarnya.
Catur mengemukakan, kalau ilegal sudah tidak bisa di atur lagi, harus diurus izinnya.
’’Kalau illegal tidak bisa diatur lagi. Harus diurus izinnya misalnya. Ilegal komprehensif, tidak dibenarkan. Pemerintah harus hadir, memberkan kepastian hukum,’’ tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi