Rabu, 19 November 2025

Murianews, GroboganKPU Grobogan dinyatakan tidak melanggar etika dalam kasus sengketa ’’Komandante PDIP’’ dalam Pemilu 2024.

Keputusan itu disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara 172-PKE-DKPP/VIII/2024.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP Jakarta seperti disiarkan melalui kanal Youtube DKPP, Senin (11/11/2024).

Diketahui, Caleg DPRD Grobogan terpilih dari PDIP Siswati Budhiyani mengadukan Ketua KPU Grobogan dan anggotanya atas dugaan pelanggaran kode etik karena mengganti namanya dengan Erin Vincia Dora pada Pemilu 2024.

’’Para teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu,’’ ujar Ratna Dewi.

Ratna menerangkan, Siswati juga disebut sudah membubuhkan surat pernyataan pengundurkan diri dari partai. Hal itu, sebagaimana diketahui, karena Siswati dianggap telah melanggar ketentuan komandan tempur atau komenadante.

Atas dasar pelanggaran tersebut, DPC PDIP Grobogan menarik nama Siswati dari daftar caleg DPRD Grobogan terpilih.

Sehingga, meskipun sempat dinyatakan sebagai caleg terpilih, nama Siswati kemudian dicoret bersama satu caleg terpilih PDIP lainnya, yakni Asih Wiji Astuti.

Berbasis gotong-royong

Komentar

Terpopuler