Diungkapkan, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Grobogan Agoes Prasetyo, 62 produk Raperda tersebut telah dibahas dan diselesaikan para wakil rakyat selama lima tahun ke belakang.
Adapun seluruh Raperda tersebut memang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Dearah (Propemperda). Dia mengegaskan, seluruhnya alias 100 persen telah dilakukan penetapan.
’’Seluruh Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda. Semua berhasil ditetapkan dalam rapat paripurna,’’ kata dia, Senin (9/12/2024).
Adapun pada 2024, tahun akhir masa jabatan, DPRD Grobogan berhasil menyelesaikan sebanyak 9 Raperda menjadi Perda.
’’Tiga Perda merupakan luncuran Raperda tahun 2023 dan enam Perda merupakan Raperda dalam Propemperda tahun 2024. Kinerja pembentukan Perda dapat diukur melalui jumlah Perda yang dihasilkan selama kurun 2019-2014,’’ imbuhnya.
Murianews, Grobogan – Anggota DPRD Grobogan periode 2019-2024 tercatat berhasil merampungkan sebanyak 62 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diungkapkan, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Grobogan Agoes Prasetyo, 62 produk Raperda tersebut telah dibahas dan diselesaikan para wakil rakyat selama lima tahun ke belakang.
Adapun seluruh Raperda tersebut memang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Dearah (Propemperda). Dia mengegaskan, seluruhnya alias 100 persen telah dilakukan penetapan.
’’Seluruh Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda. Semua berhasil ditetapkan dalam rapat paripurna,’’ kata dia, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, Agoes menyebutkan, setiap tahun selama masa jabatan 2019-2024, DPRD Grobogan rata-rata mampu menyelesaikan paling sedikit 10 Raperda menjadi Perda.
Adapun pada 2024, tahun akhir masa jabatan, DPRD Grobogan berhasil menyelesaikan sebanyak 9 Raperda menjadi Perda.
’’Tiga Perda merupakan luncuran Raperda tahun 2023 dan enam Perda merupakan Raperda dalam Propemperda tahun 2024. Kinerja pembentukan Perda dapat diukur melalui jumlah Perda yang dihasilkan selama kurun 2019-2014,’’ imbuhnya.
Bapemperda...
Agoes menambahkan, Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang diberi tugas melakukan koordinasi dan evaluasi pembentukan Perda. Dalam prosesnya, pembentukan Perda harus terarah dan terkoordinasi.
’’Secara formal telah harus melalui serangkaian proses meliputi perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan,’’ bebernya.
Pada proses tersebut, kata dia, sangat membutuhkan kajian mendalam. Yakni apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.
Dalam proses perencanaan ini pula, lanjutnya, dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.
’’Biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau Naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah/Program Pembentukan Peraturan Daerah,’’ tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi