Sebelum mundur, Pujiyanto kedapatan menjadi pengurus DPD PSI Grobogan. Tak tanggung-tanggung, jabatan yang diembannya yakni sekretaris DPD PSI.
Itu terungkap saat acara peresmian kantor DPD PSI Grobogan yang dihadiri Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, 10 Oktober 2024.
Saat itu, Pujiyanto memberikan sambutan dan mengenakan jaket PSI. Padahal, saat itu ia merupakan Wakil Ketua Bidang IV Baznas Grobogan.
Personel Panwas Kecamatan Purwodadi juga turut melakukan pengawasan dalam acara itu. Dari situ, adanya pimpinan Baznas Grobogn sambutan di acara parpol pun menjadi temuan yang kemudian dilakukan penelusuran.
Dalam penelusurannya, diketahui Pujiyanto tercatat sebagai Sekretaris DPD PSI Grobogan berdasarkan SK DPP PSI yang dikeluarkan pada 10 September 2024.
Dalam kajiannya, Bawaslu Grobogan menggunakan dasar hukum UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Murianews, Grobogan – Pujiyanto, Wakil Ketua Bidang IV Baznas Grobogan akhirnya mundur dari jabatannya per 31 Desember 2024. Berikut ini kronologi pengunduran dirinya sejak kasusnya mencuat.
Sebelum mundur, Pujiyanto kedapatan menjadi pengurus DPD PSI Grobogan. Tak tanggung-tanggung, jabatan yang diembannya yakni sekretaris DPD PSI.
Itu terungkap saat acara peresmian kantor DPD PSI Grobogan yang dihadiri Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, 10 Oktober 2024.
Saat itu, Pujiyanto memberikan sambutan dan mengenakan jaket PSI. Padahal, saat itu ia merupakan Wakil Ketua Bidang IV Baznas Grobogan.
Personel Panwas Kecamatan Purwodadi juga turut melakukan pengawasan dalam acara itu. Dari situ, adanya pimpinan Baznas Grobogn sambutan di acara parpol pun menjadi temuan yang kemudian dilakukan penelusuran.
Dalam penelusurannya, diketahui Pujiyanto tercatat sebagai Sekretaris DPD PSI Grobogan berdasarkan SK DPP PSI yang dikeluarkan pada 10 September 2024.
Sepekan setelahnya, atau tepatnya pada 17 Oktober 2024, Bawaslu Grobogan mengirimkan surat hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas kepada Baznas setempat.
Dalam kajiannya, Bawaslu Grobogan menggunakan dasar hukum UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Surat Edaran Menteri Agama...
Serta ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 02 tahun 2023 terkait Netralitas bagi Baznas pada Penyelenggaraan pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota legislatif dan Kepala Daerah.
Berdasarkan ketentuan dari SE Menag Nomor 2 tahun 2023 pada huruf E nomor 1, diatur pimpinan Baznas kabupaten/kota harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik salah-satunya dengan tidak menjadi anggota partai politik.
Namun, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Grobogan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait Baznas.
Bawaslu Grobogan pun meneruskan dugaan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lainnya ke Baznas Grobogan, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 1 November 2024, Ketua Baznas Grobogan Ari Widodo menyatakan surat dari Bawaslu tersebut sudah disampaikan ke Baznas Jateng. Disebutkan Ari, surat tersebut akan disampaikan ke Baznas Pusat.
Kemudian pada 31 Desember 2024, Pujiyanto secara resmi mengundurkan diri dari pimpinan Baznas Grobogan.
Diketahui, dia bersama empat pimpinan Baznas lainnya dilantik pada April 2022, dan periode kepengurusannya sebenarnya masih akan berlangsung pada April 2027 mendatang.
Editor: Zulkifli Fahmi