Rabu, 19 November 2025

Serta ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 02 tahun 2023 terkait Netralitas bagi Baznas pada Penyelenggaraan pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota legislatif dan Kepala Daerah. 

Berdasarkan ketentuan dari SE Menag Nomor 2 tahun 2023 pada huruf E nomor 1, diatur pimpinan Baznas kabupaten/kota harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik salah-satunya dengan tidak menjadi anggota partai politik. 

Namun, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Grobogan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait Baznas.

Bawaslu Grobogan pun meneruskan dugaan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lainnya ke Baznas Grobogan, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 1 November 2024, Ketua Baznas Grobogan Ari Widodo menyatakan surat dari Bawaslu tersebut sudah disampaikan ke Baznas Jateng. Disebutkan Ari, surat tersebut akan disampaikan ke Baznas Pusat. 

Kemudian pada 31 Desember 2024, Pujiyanto secara resmi mengundurkan diri dari pimpinan Baznas Grobogan.

Diketahui, dia bersama empat pimpinan Baznas lainnya dilantik pada April 2022, dan periode kepengurusannya sebenarnya masih akan berlangsung pada April 2027 mendatang.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler