Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan akan menerapkan transaksi nontunai berbasis digital untuk transaksi pendapatan dan belanja per Maret 2025 mendatang.

Tiga OPD atau dinas akan lebih dulu menerapkan sepenuhnya sebagai percontohan, yakni Setda, Bappeda, dan BPPKAD.

Kabid Perbendaharaan BPPKAD Grobogan Ageng Nata Praja menerangkan, program tersebut dinamakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Pelaksaannya sendiri merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021.

Dia menjelaskan, ETPD merupakan upaya untuk mengubah transaksi secara nontunai berbasis digital. Melalui pelaksanaan ETPD, diharapkan nantinya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan daerah.

”Ini dalam rangka mendukung tata kelola sistem pengelolaan keuangan dan mengoptimalkan pendapatan daerah,” kata dia, Jumat (24/1/2025).

Selain ETPD, akan diimplementasikan pula penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk pembayaran belanja daerah. Hal itu, khususnya untuk keperluan belanja rutin.

Agung mengatakan, penerapan KPPD ini didasarkan pada permendagri Nomor 79 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 54 Tahun 2024.

Perubahan kebijakan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler