Dalam catatan Pengadilan Agama (PA) Purwodadi, Grobogan disebutkan, dalam dua bulan itu sudah ada 457 kasus permohonan cerai. Dari total kasus itu, didominasi gugatan yang dilayangkan pihak istri.
Panitera Muda Hukum PA Kelas 1A Purwodadi Karmo mengatakan, ada 361 permohonan gugatan yang dilayangkan pihak istri. Sedangkan sisanya 96 kasus cerai talak atau diajukan pihak lelaki.
”Adanya tren kasus cerai gugat tersebut menunjukkan kaum hawa semakin berani mengambil pilihan hidup dengan status janda,” ujar Karmo.
Menurut dia, tingginya gugat cerai yang dilayangkan itu tentu memiliki faktor pemicu. Untuk faktor tertinggi, yakni karena kondisi ekonomi.
”Masalah ekonomi merupakan hal sensitif. Biasanya seorang istri tidak menerima nafkah atau hanya mendapatkan nafkah kecil. Selain itu ada pula karena suami tak memenuhi kebutuhannya atau menganggur,” tambahnya.
”Biasanya pihak perempuan yang merasa memiliki penghasilan lebih, cenderung yang mengajukan perceraian. Ini berbeda jika mempunyai landasan agama yang kuat. Tidak memadang finansial saja, tetapi agama. Pernikahan dipandang sebagai ibadah,” paparnya.
Murianews, Grobogan – Dalam dua bulan, Januari-Februari 2025, ada ratusan wanita di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang memilih menjanda.
Dalam catatan Pengadilan Agama (PA) Purwodadi, Grobogan disebutkan, dalam dua bulan itu sudah ada 457 kasus permohonan cerai. Dari total kasus itu, didominasi gugatan yang dilayangkan pihak istri.
Panitera Muda Hukum PA Kelas 1A Purwodadi Karmo mengatakan, ada 361 permohonan gugatan yang dilayangkan pihak istri. Sedangkan sisanya 96 kasus cerai talak atau diajukan pihak lelaki.
”Adanya tren kasus cerai gugat tersebut menunjukkan kaum hawa semakin berani mengambil pilihan hidup dengan status janda,” ujar Karmo.
Menurut dia, tingginya gugat cerai yang dilayangkan itu tentu memiliki faktor pemicu. Untuk faktor tertinggi, yakni karena kondisi ekonomi.
”Masalah ekonomi merupakan hal sensitif. Biasanya seorang istri tidak menerima nafkah atau hanya mendapatkan nafkah kecil. Selain itu ada pula karena suami tak memenuhi kebutuhannya atau menganggur,” tambahnya.
Karmo menambahkan, kasus perceraian yang dipicu gangguan pihak ketiga dalam catatannya tidak terlalu banyak. Ditegaskannya, masalah ekonomi yang mendominasi.
”Biasanya pihak perempuan yang merasa memiliki penghasilan lebih, cenderung yang mengajukan perceraian. Ini berbeda jika mempunyai landasan agama yang kuat. Tidak memadang finansial saja, tetapi agama. Pernikahan dipandang sebagai ibadah,” paparnya.
Tertinggi di Jateng...
Diungkapkannya, kasus perceraian di Grobogan termasuk tinggi se-Jawa Tengah. Menurutnya, banyaknya jumlah penduduk menjadi salah satu faktor tingginya jumlah perceraian.
Selain itu, banyaknya warga yang merantau keluar kota dan negeri juga turut menjadi faktor pemicu penyebab kemungkinan yang terjadi di dalam rumah tangga (RT).
Lebih lanjut, dia mengatakan, sepanjang tahun lalu juga terdapat banyak kasus perceraian. PA sendiri telah menerima 3.950 gugatan sepanjang 2024, dengan tiga di antaranya merupakan kasus poligami.
Dari jumlah tersebut, PA total memutus cerai talak 763 kasus dan gugat gugat 2.478 kasus atau dengan total 3.241 kasus.
Editor: Zulkifli Fahmi