Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Feri Alun Samudro alias FA, terdakwa kasus korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah divonis satu tahun penjara.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa dalam kasus yang terjadi 2021 itu.

Pengawas lapangan eksternal CV Star Desain Utama sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan bui.

Dalam sidang yang digelar Rabu (19/3/2025) itu, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, dengan anggota Dian Rusdiyah dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Feri Alun Samudro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

”Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025) malam.

Adapun jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti dengan nomor 1 hingga 47 dikembalikan kepada pihak yang berhak serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu kepada terdakwa.

Vonis Lebih Ringan dari JPU...

  • 1
  • 2

Komentar