Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Tiga orang warga Grobogan yang kedapatan sebagai pembuat dan penjual petasan atau mercon diamankan Polres Grobogan.

Sebanyak 19,9 kilogram serbuk bahan peledak atau obat mercon yang mereka miliki juga turut diamankan.

Adapun dua pelaku yakni J (56) dan Z (27) diamankan di wilayah Kecamatan Klambu. Sedangkan R (21) diamankan petugas di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung. Ketiganya merupakan warga setempat.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, penangkapan tiga pelaku tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya pembuatan bahan peledak ilegal yang akan digunakan untuk pembuatan petasan.

”Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujar kasatreskrim dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

Disampaikan kasatreskrim, kasus terkait bahan peledak memang menjadi atensi Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah terutama pada momentum Operasi Ketupat Candi 2025 ini.

”Dampak bahan peledak atau obat mercon sangat membahayakan. Kami akan menindak tegas masyarakat yang memiliki, menyimpan maupun membuat petasan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Menjaga Kondusifitas... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler