Adapun dua pelaku yakni J (56) dan Z (27) diamankan di wilayah Kecamatan Klambu. Sedangkan R (21) diamankan petugas di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung. Ketiganya merupakan warga setempat.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, penangkapan tiga pelaku tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya pembuatan bahan peledak ilegal yang akan digunakan untuk pembuatan petasan.
”Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujar kasatreskrim dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Murianews, Grobogan – Tiga orang warga Grobogan yang kedapatan sebagai pembuat dan penjual petasan atau mercon diamankan Polres Grobogan.
Sebanyak 19,9 kilogram serbuk bahan peledak atau obat mercon yang mereka miliki juga turut diamankan.
Adapun dua pelaku yakni J (56) dan Z (27) diamankan di wilayah Kecamatan Klambu. Sedangkan R (21) diamankan petugas di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung. Ketiganya merupakan warga setempat.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, penangkapan tiga pelaku tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya pembuatan bahan peledak ilegal yang akan digunakan untuk pembuatan petasan.
”Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujar kasatreskrim dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Disampaikan kasatreskrim, kasus terkait bahan peledak memang menjadi atensi Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah terutama pada momentum Operasi Ketupat Candi 2025 ini.
”Dampak bahan peledak atau obat mercon sangat membahayakan. Kami akan menindak tegas masyarakat yang memiliki, menyimpan maupun membuat petasan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Menjaga Kondusifitas...
Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak, termasuk petasan. Sebab, aktivitas itu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
”Peredaran bahan peledak ilegal ini sangat berisiko, apalagi menjelang Lebaran yang biasanya diwarnai dengan penggunaan petasan,” jelasnya.
Sebagai bentuk antisipasi, Polres Grobogan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah. Sehingga dapat mencegah peredaran bahan peledak atau obat mercon, terutama menjelang Lebaran.
”Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga kondusifitas dan kamtibmas di wilayah,” ujar AKP Agung.
Kepada seluruh masyarakat, pihaknya mengimbau apabila mengetahui adanya pembuatan atau peredaran bahan peledak untuk obat mercon, segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110.
Editor: Dani Agus