Sejumlah fraksi, yakni Hanura, PPP, dan PKB di DPRD Grobogan menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna ke-7 di gedung DPRD setempat, Kamis (27/3/2025).
Ketua Fraksi Hanura, Sumarli menyoroti ketiadaan definisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam Bab I Raperda itu. Padahal, istilah tersebut muncul dalam beberapa pasal.
”Kami mengusulkan agar definisi RKUD ditambahkan untuk memperjelas dasar hukum pengelolaan dana cadangan, mengingat dana ini akan dikelola bertahap dalam APBD,” ujar Sumarli.
Sementara Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Amin Rois Abdul Ghoni meminta penjelasan terkait realisasi penggunaan dana cadangan Pilkada 2024 oleh KPU dan Bawaslu.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar Pasal 10 ayat (3) diperjelas mengenai kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan rujukan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Murianews, Grobogan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2029 mendapat sorotan.
Sejumlah fraksi, yakni Hanura, PPP, dan PKB di DPRD Grobogan menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna ke-7 di gedung DPRD setempat, Kamis (27/3/2025).
Ketua Fraksi Hanura, Sumarli menyoroti ketiadaan definisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam Bab I Raperda itu. Padahal, istilah tersebut muncul dalam beberapa pasal.
”Kami mengusulkan agar definisi RKUD ditambahkan untuk memperjelas dasar hukum pengelolaan dana cadangan, mengingat dana ini akan dikelola bertahap dalam APBD,” ujar Sumarli.
Sementara Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Amin Rois Abdul Ghoni meminta penjelasan terkait realisasi penggunaan dana cadangan Pilkada 2024 oleh KPU dan Bawaslu.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar Pasal 10 ayat (3) diperjelas mengenai kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan rujukan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
”Transparansi anggaran menjadi hal krusial agar masyarakat mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan,” ungkap Amin Rois.
Pengelolaan Dana Cadangan...
Adapun Juru Bicara Fraksi PKB Grobogan Arief Dwi Agustianto menyoroti jumlah anggaran. Berkaca pada Pilkada sebelumnya, ia mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp 60 miliar menjadi Rp 75 miliar.
”Melihat tren kenaikan anggaran Pilkada sebelumnya, kami menilai Rp. 60 miliar tidak cukup. Pilkada 2020 menghabiskan Rp 58 miliar, sementara Pilkada 2024 mencapai Rp 73 miliar. Dengan bertambahnya jumlah pemilih dan potensi dua putaran, dana cadangan harus disesuaikan agar tidak terjadi kekurangan anggaran di tengah jalan,” ungkap dia.
PKB mengusulkan dana cadangan disisihkan bertahap dari APBD 2026-2028, masing-masing Rp 25 miliar per tahun, sehingga totalnya Rp 75 miliar.
Selain itu, PKB mengajukan tambahan pasal yang memungkinkan penyesuaian anggaran di APBD 2029 jika dana yang dialokasikan ternyata kurang atau justru berlebih.
PKB juga menyoroti perlunya pengelolaan dana cadangan yang lebih transparan dan akuntabel.
”Pilkada 2029 kemungkinan akan lebih kompleks dibanding sebelumnya, sehingga perencanaan anggaran harus lebih cermat. Jika perlu, evaluasi tahunan harus dilakukan untuk memastikan dana cadangan cukup,” tutupnya.
Editor: Zulkifli Fahmi