Senin, 28 April 2025

Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan tengah menggodok Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2029.

Pada Rabu (26/3/2025), DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat I tahap kesatu terkait penjelasan bupati atas Raperda tersebut di gedung dewan setempat.

Dalam forum tersebut, Bupati diwakilkan oleh Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo. Wabup menjelaskan, pembentukan dana cadangan sesuai dengan amanat Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Disebutkan bahwa pendanaan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

”Selain itu, merujuk pada Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa jika pendanaan pemilihan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan,” ujar Wabup.

Dalam penjelasannya, Wabup menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian anggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Grobogan tahun 2029.

Selain itu, dana cadangan juga diharapkan dapat meringankan beban APBD dengan membagi anggaran secara merata selama tiga tahun anggaran, yakni 2026 hingga 2029.

”Dengan adanya dana cadangan, kita dapat memastikan bahwa kebutuhan anggaran pemilihan tidak membebani APBD secara maksimal di tahun 2029, serta memastikan prioritas pembangunan tetap berjalan sesuai rencana,” ujar dia.

Menjadi Perda... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini