Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, pihaknya menghentikan penuntutan dalam perkara penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. Proses penghentian penuntutan ini dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025) oleh Seksi Tindak Pidana Umum.
Frengki juga menjelaskan, kasus penadah motor itu bermula ketika tersangka GN membeli sepeda motor Honda Beat seharga Rp 2,5 juta dari seseorang berinisial SA tanpa surat bukti kepemilikan. Belakangan diketahui, motor tersebut adalah milik korban Suyatun, warga Kecamatan Kradenan.
"Saat proses penyelidikan oleh Polsek Kradenan, tersangka mengakui pembelian motor," ujar Frengki.
Kasus dihentikan usai korban memaafkan tersangka kasus penadah motor dan secara sukarela meminta agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal ini diperkuat dengan kesepakatan damai tanpa syarat yang difasilitasi oleh Jaksa pada 14 Mei 2025 di Pendopo Kelurahan Purwodadi.
Frengki mengatakan, tersangka memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif, karena baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian nilai kerugian kecil, juga telah mengembalikan barang bukti, dan ada perdamaian yang diterima masyarakat.
"Selain itu, motif pelaku juga didorong karena kesulitan ekonomi," imbuhnya.
Murianews, Grobogan – Kejaksaan Negeri Grobogan (Kejari Grobogan) menghentikan kasus dugaan penadah motor yang dilakukan tersangka warga Grobogan berinisial GN. Penghentian kasus dilakukan dalam mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, pihaknya menghentikan penuntutan dalam perkara penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. Proses penghentian penuntutan ini dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025) oleh Seksi Tindak Pidana Umum.
Penghentian kasus penadah motor itu dilkukan setelah telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui surat Nomor: R-503/M.3/Eoh.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Frengki juga menjelaskan, kasus penadah motor itu bermula ketika tersangka GN membeli sepeda motor Honda Beat seharga Rp 2,5 juta dari seseorang berinisial SA tanpa surat bukti kepemilikan. Belakangan diketahui, motor tersebut adalah milik korban Suyatun, warga Kecamatan Kradenan.
"Saat proses penyelidikan oleh Polsek Kradenan, tersangka mengakui pembelian motor," ujar Frengki.
Kasus dihentikan usai korban memaafkan tersangka kasus penadah motor dan secara sukarela meminta agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal ini diperkuat dengan kesepakatan damai tanpa syarat yang difasilitasi oleh Jaksa pada 14 Mei 2025 di Pendopo Kelurahan Purwodadi.
Frengki mengatakan, tersangka memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif, karena baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian nilai kerugian kecil, juga telah mengembalikan barang bukti, dan ada perdamaian yang diterima masyarakat.
"Selain itu, motif pelaku juga didorong karena kesulitan ekonomi," imbuhnya.
Keenam kalinya...
Dia mengatakan, penghentian penuntutan itu merupakaan keenam kalinya sepanjang 2025. Pihaknya mengkalim hal itu jadi bukti penegakan hukum bisa dilakukan dengan mengedepankan hati nurani, kemanusiaan, serta keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
Frengki menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan ruang pengampunan bagi pelaku kejahatan. Melainkan upaya untuk menciptakan penyelesaian hukum yang lebih adil dan berkeadaban. Termasuk dalam kasus penadah motor ini.
"Terutama bagi masyarakat kecil yang bersikap kooperatif dan menunjukkan penyesalan," tandasnya.
Editor: Budi Santoso