Rabu, 19 November 2025

Dia mengatakan, penghentian penuntutan itu merupakaan keenam kalinya sepanjang 2025. Pihaknya mengkalim hal itu jadi bukti penegakan hukum bisa dilakukan dengan mengedepankan hati nurani, kemanusiaan, serta keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Frengki menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan ruang pengampunan bagi pelaku kejahatan. Melainkan upaya untuk menciptakan penyelesaian hukum yang lebih adil dan berkeadaban. Termasuk dalam kasus penadah motor ini.

"Terutama bagi masyarakat kecil yang bersikap kooperatif dan menunjukkan penyesalan," tandasnya.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler