Total ada sepuluh motor berbagai merek dan dua mobil yang diamankan. Semua kendaraan tersebut diakui J berasal dari para pencuri.
Motor dan mobil itu yakni Suzuki Satria FU (1 unit), Yamaha Vixion (2 unit), Honda Vario (3 unit), Honda Scoopy (1 unit). Kemudian ada juga Honda Beat (1 unit), Yamaha Mio (1 Unit) dan Yamaha Jupiter MX (1 unit).
Sedangkan 2 mobil yang diamankan petugas yakni Honda Brio dan Daihatsu Sigra masing-masing 1 unit.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menyebut, belasan kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
”Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Kapolres.
Murianews, Grobogan – Polres Grobogan mengamankan pemuda berinisial J (23), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sebagai penadah motor dan mobil curian.
Total ada sepuluh motor berbagai merek dan dua mobil yang diamankan. Semua kendaraan tersebut diakui J berasal dari para pencuri.
Belasan kendaraan itu diperlihatkan dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Grobogan pada Senin (10/2/2025).
Motor dan mobil itu yakni Suzuki Satria FU (1 unit), Yamaha Vixion (2 unit), Honda Vario (3 unit), Honda Scoopy (1 unit). Kemudian ada juga Honda Beat (1 unit), Yamaha Mio (1 Unit) dan Yamaha Jupiter MX (1 unit).
Sedangkan 2 mobil yang diamankan petugas yakni Honda Brio dan Daihatsu Sigra masing-masing 1 unit.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menyebut, belasan kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
”Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Kapolres.
Dari sosial media...
Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor dan mobil tersebut dari media sosial serta melalui COD (Cash on Delivery). Yaitu cara pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat.
Kapolres sebelumnya menerangkan, atas kejadian tersebut pelaku bakal dijerat dengan Pasal 481 KUH Pidana tentang tindak pidana kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerimam gadai, menyimpan atau menyebunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan.
”Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dalam kasus ini,” ujar Kapolres.
Adapun sepeda motor dan mobil hasil kejahatan itu pun kemudian dikembalikan pada masyarakat yang berhak atau pemiliknya.
Sementara itu, Suko Bino, seorang karyawan Mandiri Utama Finance pemilik mobil Brio tersebut menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Polres Gobogan.
”Khususnya anggota Resmob Polres Grobogan, yang telah mengembalikan mobil Brio. Saya mengucapkan terimakasih banyak,” katanya.
Editor: Supriyadi