Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Grobogan – Polres Grobogan mengamankan pemuda berinisial J (23), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sebagai penadah motor dan mobil curian.

Total ada sepuluh motor berbagai merek dan dua mobil yang diamankan. Semua kendaraan tersebut diakui J berasal dari para pencuri. 

Belasan kendaraan itu diperlihatkan dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Grobogan pada Senin (10/2/2025).

Motor dan mobil itu yakni Suzuki Satria FU (1 unit), Yamaha Vixion (2 unit), Honda Vario (3 unit), Honda Scoopy (1 unit). Kemudian ada juga Honda Beat (1 unit), Yamaha Mio (1 Unit) dan Yamaha Jupiter MX (1 unit).

Sedangkan 2 mobil yang diamankan petugas yakni Honda Brio dan Daihatsu Sigra masing-masing 1 unit.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menyebut, belasan kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah. 

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

”Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Kapolres.

Dari sosial media...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler