Dia menjadi satu dari lima orang yang motornya dikembalikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Grobogan, Senin (10/2/2025).
Nurita mengaku motornya Scoopy hilang saat diparkir di RSUD pada Oktober 2023 lalu. Saat itu, dirinya lupa mengambil kunci yang masih terpasang.
”Kuncinya lupa diambil. Turun dari rumah sakit, mau keluar, motornya sudah tidak ada,” kata dia.
Menyadari motornya raib, dia kemudian melapor ke Polres Grobogan. Dia mengaku tak menyangka motornya bisa kembali.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah ditangkap Polres Grobogan. Dari keempat orang ini, polisi berhasil mengamankan 15 motor dan dua unit mobil.
Murianews, Grobogan – Seorang emak-emak bernama Nurita asal Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sangat gembira motornya dapat kembali setelah disikat maling.
Dia menjadi satu dari lima orang yang motornya dikembalikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Grobogan, Senin (10/2/2025).
Nurita mengaku motornya Scoopy hilang saat diparkir di RSUD pada Oktober 2023 lalu. Saat itu, dirinya lupa mengambil kunci yang masih terpasang.
”Kuncinya lupa diambil. Turun dari rumah sakit, mau keluar, motornya sudah tidak ada,” kata dia.
Menyadari motornya raib, dia kemudian melapor ke Polres Grobogan. Dia mengaku tak menyangka motornya bisa kembali.
”Laporan ke sini, ke Polres Grobogan. Kemudian tadi dikabari, katanya motornya sudah ketemu. Ya senang, senang sekali tidak menyangka bisa kembali,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah ditangkap Polres Grobogan. Dari keempat orang ini, polisi berhasil mengamankan 15 motor dan dua unit mobil.
Ketiga pelaku curanmor yang diamankan adalah TP, warga Kudus, WN (Kecamatan Kradenan, Grobogan) dan SA (Kecamatan Gabus, Grobogan). Sementara satu orang penadah adalah JM, warga Kecamatan Brati, Grobogan.
Penadah motor curian ditangkap…
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menjelaskan, penangkapan pelaku penadah motor curian berinisial JM berawal dari laporan masyarakat. Yakni, adanya jual beli kendaraan yang diduga hasil curian.
Dari tangan penadah ini, pihaknya mengamankan total 10 motor dan 2 mobil. Kendaraan itu turut dihadirkan dalam kesempatan tersebut.
Kapolres menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun bui.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut diamankan adalah pelaku pencurian motor.
Ketiganya, yakni TP, WN, dan SA merupakan para pelaku yang tidak saling mengenal atau bukan dari jaringan yang sama. Ada lima unit motor yang diamankan dari ketiganya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli motor yang tidak dilengkapi dengan surat seperti STNK dan BPKB. Dia meminta agar melaporkan kepada pihak kepolisian.
Editor: Supriyadi