Rabu, 19 November 2025

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menjelaskan, penangkapan pelaku penadah motor curian berinisial JM berawal dari laporan masyarakat. Yakni, adanya jual beli kendaraan yang diduga hasil curian.

Dari tangan penadah ini, pihaknya mengamankan total 10 motor dan 2 mobil. Kendaraan itu turut dihadirkan dalam kesempatan tersebut.

Kapolres menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun bui.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut diamankan adalah pelaku pencurian motor.

Ketiganya, yakni TP, WN, dan SA merupakan para pelaku yang tidak saling mengenal atau bukan dari jaringan yang sama. Ada lima unit motor yang diamankan dari ketiganya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli motor yang tidak dilengkapi dengan surat seperti STNK dan BPKB. Dia meminta agar melaporkan kepada pihak kepolisian.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler