Kamis, 20 November 2025

Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor dan mobil tersebut dari media sosial serta melalui COD (Cash on Delivery). Yaitu cara pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat.

Kapolres sebelumnya menerangkan, atas kejadian tersebut pelaku bakal dijerat dengan Pasal 481 KUH Pidana tentang tindak pidana kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerimam gadai, menyimpan atau menyebunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan.

”Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dalam kasus ini,” ujar Kapolres.

Adapun sepeda motor dan mobil hasil kejahatan itu pun kemudian dikembalikan pada masyarakat yang berhak atau pemiliknya. 

Sementara itu, Suko Bino, seorang karyawan Mandiri Utama Finance pemilik mobil Brio tersebut menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Polres Gobogan.

”Khususnya anggota Resmob Polres Grobogan, yang telah mengembalikan mobil Brio. Saya mengucapkan terimakasih banyak,” katanya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler