Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah laki-laki 4 tahun berinisial FAN meninggal dunia. Kasus ini awalnya merupakan dugaan pembunuhan secara langsung kepada korban.

Rekonstruksi digelar di Markas Resmob Polres Grobogan pada Selasa (29/7/2025) siang. Gelar perkara itu menghadirkan kedua tersangka, yakni Komarudin dan Mariska. Korban digantikan dengan boneka.

Keduanya merupakan ayah dan ibu angkat korban. Keduanya diketahui pasangan yang mengaku sudah menikah secara siri.

Rekonstruksi dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama menampilkan tersangka Komarudin yang menjalani reka adegan dengan Mariska sebagai saksi.

Selanjutnya, pada sesi kedua, giliran Mariska yang berperan sebagai tersangka, dan Komarudin menjadi saksi. Seluruh adegan diperagakan secara rinci dengan pengawasan dari penyidik.

Hadir pula pihak Kejaksaan Negeri Grobogan dalam rekonstruksi itu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara jelas peran masing-masing tersangka.

”Rekonstruksi ini dilaksanakn untuk memberikan gambaran secara visual dari keterangan para tersangka,” ungkapnya.

Dianiaya Orang Tua Angkat... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini