Total ada 232 yang menerima remisi kali ini. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada tiga narapidana oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi.
Ia menegaskan, seluruh penerima telah melewati masa pidana minimal enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 narapidana memperoleh Remisi Umum I dengan potongan hukuman antara satu hingga enam bulan. Sementara tiga narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II.
"Sebanyak sembilan narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi umum dan remisi dasawarsa," kata dia.
Ia mengatakan, remisi umum kali ini juga diberikan dengan kategori berdasarkan jenis tindak pidana. Narapidana kasus pencurian mendominasi penerima dengan jumlah 44 orang, disusul perlindungan anak 29 orang, serta narkotika 32 orang.
Murianews, Grobogan - Lapas Kelas IIB Purwodadi memberikan remisi kepada ratusan narapidana dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Total ada 232 yang menerima remisi kali ini. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada tiga narapidana oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi.
Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto, menyampaikan remisi umum tahun ini diberikan kepada 156 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ia menegaskan, seluruh penerima telah melewati masa pidana minimal enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 narapidana memperoleh Remisi Umum I dengan potongan hukuman antara satu hingga enam bulan. Sementara tiga narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II.
"Sebanyak sembilan narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi umum dan remisi dasawarsa," kata dia.
Ia mengatakan, remisi umum kali ini juga diberikan dengan kategori berdasarkan jenis tindak pidana. Narapidana kasus pencurian mendominasi penerima dengan jumlah 44 orang, disusul perlindungan anak 29 orang, serta narkotika 32 orang.
Kasus Korupsi...
Selain itu, kasus penipuan tercatat sebanyak 11 orang, pembunuhan lima orang, dan human trafficking dua orang.Sementara kasus lain seperti ITE, korupsi, hingga perjudian juga termasuk dalam daftar penerima remisi.
Tidak hanya remisi umum, Lapas Purwodadi juga membagikan remisi dasawarsa kepada 187 narapidana.
Dipaparkannya, remisi khusus ini diberikan setiap 10 tahun sekali dalam rangka memperingati momen nasional bersejarah.
Berdasarkan data, 166 orang menerima remisi dasawarsa kategori normal, sementara 21 orang memperoleh remisi kategori PP99. Itu juga termasuk narapidana dengan kasus pidana berat.
Erik menjelaskan, besaran remisi dasawarsa yang diberikan bervariasi mulai dari 23 hari hingga 90 hari.
“Kami berharap pengurangan masa pidana ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Purwodadi sebanyak 311 orang. Dari total tersebut, 232 merupakan narapidana dan 79 orang masih berstatus tahanan.
Editor: Budi Santoso