Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kisah Sekretaris Desa atau Sekdes Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bernama Suraji penuh lika-liku. Ia didemo warganya, dipecat kades, namun kini bisa menjabat lagi setelah memenangi gugatan di pengadilan.

Suraji didemo sejumlah warganya pada Juli 2023 lalu. Massa sekitar 25 orang waktu itu menuntut pencopotannya sebagai sekdes karena diduga telah melakukan korupsi terkait program RTLH.

Selain Suraji, Ketua BUMDes setempat juga diminta dicopot. Kerugian dari kasus tersebut sekitar Rp 150 juta telah dikembalikan, namun mereka tetap menuntut sekdes dicopot.

Per 3 Oktober 2023 melalui SK diterbitkan Kades Asemrudung bernomor 960/X/2023. Suraji benar-benar dicopot oleh Kades Asemrudung, Wita. Wita saat itu mengaku sudah mendapat rekomendasi dari camat Geyer.

Ia bahkan mengklaim ditantang Camat Geyer untuk memecat Suraji. Saat itu, Suraji diberhentikan dengan tidak terhormat. Ia disebutkan tidak melaksanakan kewajiban untuk memulai pelaksanaan pembangunan RTLH (Rumah Tak Layak Huni) tahun 2022 terhitung 15 hari setelah dana masuk. 

Selain itu, juga karena diduga adanya penyelewengan uang pajak APBDes 2022 sebesar Rp 120 juta. Uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada KPP Pratama Blora.

Suraji kemudian menggugat ke PTUN Semarang dan dikabulkan. SK pemberhentian dinilai cacat hukum. Sebab penerbitan  tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa.

Kuasa hukum Suraji yang mengutip hakim PTUN Semarang menyebut, SK itu juga tidak sesuai dengan Perbup Grobogan Nomor 18 Tahun 2017.

Banding...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler