Rabu, 19 November 2025

Kades Asemrudung yang tidak puas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Namun PTTUN Surabaya dalam putusan per 29 Juli 2024 ternyata justru menguatkan putusan PTUN Semarang Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG.

Hingga Mei 2025 lalu, Kades Wita belum juga mengeksekusi putusan PTUN Semarang itu. Namun, beberapa waktu kemudian, Kades Wita kembali mengangkat Suraji sebagai sekretaris desa. Hanya saja, tak lama kemudian, Suraji dimutasi menjadi kepala seksi.

Suraji kembali melawan dengan mengadukan ke DPRD Grobogan. Pada akhirnya, DPRD Grobogan mendesak Kades Wita dan Suraji kini kembali sebagai sekretaris desa.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto mengonfirmasi bahwa Suraji kini telah menjabat sebagai sekdes lagi.

”Sudah selesai, sekdes yang dimutasi sudah dikembalikan ke posisi semula,” ujar dia, Kamis (11/9/2025).

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler