Ternyata Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Grobogan
Saiful Anwar
Selasa, 23 September 2025 18:58:00
Murianews, Grobogan – Anggota DPRD Grobogan Ahmad Sidik membocorkan besaran gaji yang bakal diterima para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Menurut polisitisi PKS itu, besaran nilai yang diterima para PPPK Paruh Waktu tidak akan sebesar upah minimum regional (UMR).
”PPPK Paruh Waktu masih berproses. Hanya, melihat potensi kemampuan keuangan daerah, belum bisa memenuhi di angka UMR,” ujar dia, Selasa (23/9/2025).
Menurut dia, APBD Grobogan tidak mampu jika harus menanggung gaji seluruh PPPK Paruh Waktu sesuai dengan UMR. Apalagi, dana transfer dari Pemerintah Pusat juga dipotong hingga 24,8 persen pada tahun depan.
”Pertimbangan kemampuan daerah, belum (bisa memberikan gaji sesuai UMR). Karena DAU TA (Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran) 2026 potensi berkurang sekitar 24,8 persen dari perhitungan tahun sebelumnya. Coba kita lihat perkembangan,” imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro menyatakan para PPPK Paruh Waktu tidak akan menerima gaji, melainkan upah.
Untuk PPPK Paruh Waktu formasi guru, disebutnya tetap bisa menerima tunjangan sertifikasi dengan syarat tertentu.
”PPPK Paruh Waktu menerima upah, bukan gaji. Sertifikasi tetap cair setelah masuk Dapodik. Masuk Dapodik setelah menerima SK PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Formasi ...
- 1
- 2



