Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sidang lanjutan dugaan korupsi Kades Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (21/10/2025).

Dalam sidang keenam itu, majelis hakim menghadirkan tiga saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Inspektorat Grobogan.

Ketiganya memberikan keterangan terkait pemeriksaan fisik bangunan dan penghitungan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBDes Desa Cangkring tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, dalam sidang yang digelar sejak pukul 12.30 hingga 15.20 WIB itu, ada beberapa hal yang disampaikan saksi ahli.

”Para ahli menjelaskan hasil pemeriksaan fisik dan laporan audit kerugian keuangan negara atas kegiatan pembangunan yang dibiayai dari APBDes Cangkring,” ujar dia.

Sebelumnya, pada Selasa (14/10/2025) lalu, sidang kelima juga telah digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan.

Beberkan ini...  

  • 1
  • 2

Komentar