Dalam sidang keenam itu, majelis hakim menghadirkan tiga saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Inspektorat Grobogan.
Ketiganya memberikan keterangan terkait pemeriksaan fisik bangunan dan penghitungan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBDes Desa Cangkring tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, dalam sidang yang digelar sejak pukul 12.30 hingga 15.20 WIB itu, ada beberapa hal yang disampaikan saksi ahli.
”Para ahli menjelaskan hasil pemeriksaan fisik dan laporan audit kerugian keuangan negara atas kegiatan pembangunan yang dibiayai dari APBDes Cangkring,” ujar dia.
Sebelumnya, pada Selasa (14/10/2025) lalu, sidang kelima juga telah digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan.
Murianews, Grobogan – Sidang lanjutan dugaan korupsi Kades Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (21/10/2025).
Dalam sidang keenam itu, majelis hakim menghadirkan tiga saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Inspektorat Grobogan.
Ketiganya memberikan keterangan terkait pemeriksaan fisik bangunan dan penghitungan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBDes Desa Cangkring tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, dalam sidang yang digelar sejak pukul 12.30 hingga 15.20 WIB itu, ada beberapa hal yang disampaikan saksi ahli.
”Para ahli menjelaskan hasil pemeriksaan fisik dan laporan audit kerugian keuangan negara atas kegiatan pembangunan yang dibiayai dari APBDes Cangkring,” ujar dia.
Sebelumnya, pada Selasa (14/10/2025) lalu, sidang kelima juga telah digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan.
Beberkan ini...
Tiga saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait proses pengangkatan kepala desa, tunjangan dan tanah bengkok. Kemudian pembinaan dan pembangunan desa di Cangkring, Kecamatan Tegowanu.
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Cangkring ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (28/10/2025). Agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi a de charge dari pihak penasihat hukum atau terdakwa.
Untuk diketahui, kalam kasus tersebut, Kades berinisial MA itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 397.944.870.
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Editor: Anggara Jiwandhana