Rabu, 19 November 2025

 

Tiga saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait proses pengangkatan kepala desa, tunjangan dan tanah bengkok. Kemudian pembinaan dan pembangunan desa di Cangkring, Kecamatan Tegowanu.

Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Cangkring ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (28/10/2025). Agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi a de charge dari pihak penasihat hukum atau terdakwa.

Untuk diketahui, kalam kasus tersebut, Kades berinisial MA itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 397.944.870.

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler