Sidang Dugaan Korupsi Kades di Grobogan: Tiga Saksi Ahli Beberkan Ini
Saiful Anwar
Selasa, 21 Oktober 2025 23:34:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tiga saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait proses pengangkatan kepala desa, tunjangan dan tanah bengkok. Kemudian pembinaan dan pembangunan desa di Cangkring, Kecamatan Tegowanu.
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Cangkring ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (28/10/2025). Agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi a de charge dari pihak penasihat hukum atau terdakwa.
Untuk diketahui, kalam kasus tersebut, Kades berinisial MA itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 397.944.870.
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Editor: Anggara Jiwandhana



