Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Sidang lanjutan dugaan korupsi Kades Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (21/10/2025).

Dalam sidang keenam itu, majelis hakim menghadirkan tiga saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Inspektorat Grobogan.

Ketiganya memberikan keterangan terkait pemeriksaan fisik bangunan dan penghitungan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBDes Desa Cangkring tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, dalam sidang yang digelar sejak pukul 12.30 hingga 15.20 WIB itu, ada beberapa hal yang disampaikan saksi ahli.

”Para ahli menjelaskan hasil pemeriksaan fisik dan laporan audit kerugian keuangan negara atas kegiatan pembangunan yang dibiayai dari APBDes Cangkring,” ujar dia.

Sebelumnya, pada Selasa (14/10/2025) lalu, sidang kelima juga telah digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan.

Beberkan ini...  

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler