Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko itu berlangsung cukup singkat, yakni sekitar 30 menit saja.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo menjelaskan, dalam sidang itu, T hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya Yunita Ratna.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Grobogan yang hadir yakni Wahyu Widiyanto dan Wahyu Yogho Purnomo. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan dua pasal alternatif.
”Dakwaan primernya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Sedangkan pasal subsidernya yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama. Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun anggaran.
”Usai pembacaan dakwaan, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi,” lanjutnya.
Murianews, Grobogan – Kades Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, T mulai menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi APBDes 2020-2022, Rabu (19/11/2025) sore.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko itu berlangsung cukup singkat, yakni sekitar 30 menit saja.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo menjelaskan, dalam sidang itu, T hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya Yunita Ratna.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Grobogan yang hadir yakni Wahyu Widiyanto dan Wahyu Yogho Purnomo. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan dua pasal alternatif.
”Dakwaan primernya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Sedangkan pasal subsidernya yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama. Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun anggaran.
”Usai pembacaan dakwaan, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi,” lanjutnya.
Selanjutnya...
Dengan demikian, proses persidangan akan langsung masuk pada pemeriksaan materi perkara karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
”Persidangan akan langsung berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (26/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum,” kata dia.
Seperti diketahui, Kades Kalirejo didakwa korupsi APBDes Kalirejo 2020–2022. Akibat perbuatan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 445.972.500.
Editor: Zulkifli Fahmi