Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Polri berhasil meringkus 847 tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ironisnya, jumlah tersebut diringkus dalam waktu kurang dari dua bulan sejak 5 Juni hingga 24 Juli 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, jumlah tersangka tersebut berasal dari 711 laporan polisi di seluruh Indonesia. Selain tersangka, Polri juga berhasil menyelamatkan 2.176 korban TPPO.

”Jumlah korban TPPO sebanyak 2.176 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 847 orang,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Ramadhan mengungkapkan, Polri berhasil mengidentifikasi dan menetapkan 847 tersangka terlibat dalam praktik TPPO tersebut. Pelaku TPPO ini menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksi kejahatannya, termasuk memanfaatkan pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT), anak buah kapal (ABK), korban perdagangan seksual (PSK), dan eksploitasi anak.

Dalam upaya menangani kasus TPPO secara serius, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada tanggal 5 Juni 2023. Satgas ini bertugas untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berwibawa bagi masyarakat.

Ramadhan menegaskan bahwa penindakan TPPO menjadi prioritas utama Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan perdagangan orang. Dengan kesigapan dan kerja keras, Polri berkomitmen untuk memberantas TPPO serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler