Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ferdy Sambo terpidana pembunuhan terencana terhadap Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pindah ke Lapas Cibinong.

Mantan Kadiv Propam Polri itu, dipindah bersama dua mantan anak buahnya, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, ketiganya dipindahkan sejak akhir Agustus lalu.

”Tepatnya pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong,” katanya seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (12/9/2023).

Selain Ferdy Sambo cs, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi juga dipindahkan. Ia dipindahkan dari Lapas Perempuan Jakarta Pondok Bambu ke Lapas Kelas II A Tangerang.

”Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan,” katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo cs dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2023 lalu. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dua rekannya dalam kasus yang sama, juga dieksekusi ke Lapas Salemba bersama Ferdy Sambo. Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, sementara Ricky Rizal dihukum penjara 8 tahun dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan sementara.

Sementara itu, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Perempuan Jakarta Pondok Bambu pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Komentar

Terpopuler