Diduga Terima Suap, Tiga ASN Dirjen Pajak Sumsel jadi Tersangka
Supriyadi
Selasa, 31 Oktober 2023 09:31:00
Murianews, Palembang – Tiga Aparatur Silip Negara (ASN) di Dirjen Pajak wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan tersangka dari kasus dugaan suap penagihan pajak dari sejumlah perusahaan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan olek Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kajati Sumsel Sarjono Turin mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial RFG, NWP, dan RFH. Ketiganya diduga menerima suap atau gratifikasi dalam proses pemenuhan kewajiban pajak di beberapa perusahaan.
”Tiga tersangka tersebut semuanya PNS di Kantor Pajak,” katanya seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (31/10/2023).
Dalam perkara ini untuk RFG ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, kemudian NWP ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Sarjono memastikan angka kerugian negara masih dalam proses perhitungan ulang.
Adapun Kejati menjerat ketiganya dengan pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang diubah dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Tim penyidik dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 35 saksi, dengan mempedalami alat bukti serta keterlibatan pihak lainnya



