Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Bengkulu menjatuhkan vonis 13 tahun bui atau penjara kepada seorang ayah di Bengkulu. Ayah bernama Ervan Jaya (45) itu terbukti bersalah lantaran mengetapel mata seorang guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong hingga buta.

Gara-garanya sang ayah tersulut emosi saat sang anak mengadu kepadanya usai dihukum korban karena ketahuan merokok di sekolahan pada 1 Agustus 2023 lalu.

Persidangan terdakwa pelaku penganiayaan tersebut berlangsung secara daring di PN Kelas IB Curup, Selasa (16/1/2024) lalu. Saat itu, sidang dipimpin oleh hakim ketua Dini Angraeni dibantu hakim anggota Yongky dan Mantiko Soemanda Moechtar, serta JPU Doni Hendry Wijaya.

”Vonis majelis hakim tadi sama dengan tuntutan pidana penuntut umum yakni selama 13 tahun penjara,” kata Humas PN Kelas IB Curup Yongky sekaligus Hakim Anggota persidangan seperti dilansir Suara.com.

Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut pihaknya bisa menghukum terdakwa lebih lama dari tuntutan JPU. Hanya saja, pihaknya masih mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bertindak kooperatif dan mengakui perbuatannya.

”Pertimbangan kita karena mata korban betul-betul sudah tidak disembuhkan lagi, artinya betul-betul cacat permanen,” terangnya.

Pada perkara ini terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 356 ke-2 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Curup menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU dari Kejari Rejang Lebong yang menyatakan pikir-pikir setelah pembacaan vonis tersebut.

Sementara itu, melansir Antaranews, JPU Kejari Rejang Lebong Doni Hendri Wijaya menyatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir kendati vonisnya sama dengan tuntutan karena perkara yang sidangkan itu merupakan perkara menarik perhatian. Sehingga ia berkwajiban melapor terlebih dahulu kepada atasannya.

”Secara pribadi selaku penuntut umum ini sudah sesuai dengan tuntutan, kemungkinan besar terima. Namun segala sesuatu harus kami laporkan kepada pimpinan terlebih dahulu, dalam satu dua hari kedepan akan ada putusannya,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB membuat geger jagat maya.

Kejadian ini bermula saat korban (Zaharman) mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif. Kemudian korban menindak murid yang merokok. Tak terima denga napa yang dialami, siswa tersebut pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Orang tua murid berinisial EJ ini datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan. Melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan.

Komentar

Terpopuler